• Rabu, 03 Juli 2024

Jalan Rusak Parah, Bupati Musa Ahmad Justru Diduga Terlibat Jual Beli Proyek

Senin, 01 Juli 2024 - 08.16 WIB
105

Bupati Lamteng Musa Ahmad. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengeluhkan banyaknya jalan rusak di wilayah setempat. Bukannya menindaklanjuti keluhan warga, Bupati Lamteng Musa Ahmad justru diduga terlibat jual beli proyek senilai miliaran rupiah.

Salah satu kerusakan jalan cukup parah terjadi di Kampung Trimulyo Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lamteng. Sudah belasan tahun ruas jalan yang kini mirip kubangan kerbau saat turun hujan itu belum pernah diperbaiki.

Pantauan di lokasi pada Jumat (28/6/2024), usai turun hujan ruas jalan di Trimulyo Mataram dipenuhi genangan air. Bahkan, ada ruas jalan yang hampir seluruhnya badan jalannya tergenang air hujan sehingga pengemudi roda dua sulit melintas.

Lunik (39), seorang warga Trimulyo Mataram menuturkan, jalan rusak di kampung sudah berlangsung belasan tahun dan hingga kini belum ada perbaikan baik oleh pemda kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.

"Kerusakan jalan di Kampung Trimulyo Mataram terjadi sejak tahun 2007, dan sampai sekarang belum ada sama sekali perbaikan. Bahkan kini kondisinya semakin parah karena dipenuhi genangan air saat terjadi hujan,” kata Lunik, pada Jumat (28/6/2024).

Lunik mengungkapkan, jalan kabupaten itu menjadi akses utama warga untuk menuju lahan pertanian sekaligus menjadi penghubung menuju lokasi PT Great Giant Pineapple (GGP).

Ia mengungkapkan, jalan rusak Trimulyo mencapai panjang 5 kilometer (km). Saat ini, sepanjang jalan tersebut dipenuhi lubang dan  sehingga sangat berbahaya bagi pengendara roda dua yang melintas.

"Kami sudah sering mengeluh, dan kami sudah sering sampaikan kepada pihak-pihak yang memang katanya dari Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Namun sampai saat ini tidak ada tindakan apapun," tegasnya.

Terlebih saat ini musim hujan, lanjut dia, jalan yang dipenuhi genangan air kerap mengakibatkan seragam anak-anak yang akan berangkat sekolah menjadi kotor terkena percikan air atau saat terjebak genangan air ketika naik motor.

Lunik berharap ada perhatian dan tindakan nyata dari Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Jangan hanya bisa mengumbar janji-janji saat kampanye tapi tidak pernah dibuktikan.

Komar, warga lainnya mengatakan, Pemda Lampung tengah selama ini terkesan tutup mata terhadap apa yang menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat khususnya terkait jalan rusak.

"Dulu ketika mau pilkada datang mengumbar banyak janji, tapi setelah terpilih keluhan masyarakat terkait perbaikan jalan tidak pernah didengar,” tandasnya.

Sebelumnya, puluhan warga juga melakukan demo memprotes jalan rusak yang berada di Jalan Merapi, Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, pada hari Jumat (15/3/2024) lalu.

Aksi itu juga diwarnai menanam pohon pisang di tengah jalan rusak yang berada di Jalan Merapi Kampung Fajar Mataram.

Rosim Nyerupa, warga setempat mengungkapkan, jalan ruas Bandar Jaya-Mandala sudah berpuluh tahun tak mendapatkan sentuhan perbaikan. “Masyarakat berharap jalan rusak ini bisa segera mendapatkan perbaikan,” ujarnya.

Bukannya menampung aspirasi masyarakat, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad justru diduga terlibat kasus jual beli proyek di Lampung Tengah senilai miliaran rupiah. Musa Ahmad sempat diperiksa penyidik Polres Metro di Polsek Gambir, Jakarta, usai pulang menunaikan ibadah haji, pada Kamis (27/6/2024) malam.

Penyidik memeriksa Musa Ahmad terkait perkara dugaan penipuan proyek di Lampung Tengah dengan tersangka Erwin Saputra alias ES. Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah itu diperiksa selama tiga jam oleh penyidik.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rosali mengatakan, pihaknya telah memeriksa Bupati Musa Ahmad sebagai saksi atas kasus penipuan proyek miliaran rupiah.

"Baik saya jawab mewakili bapak Kapolres, bahwa benar memang kita melakukan pemeriksaan itu karena kita jemput bola," kata Rosali, pada Jumat (28/6/2024).

Rosali mengungkapkan, pemeriksaan jemput bola yang dilakukan penyidik itu untuk memenuhi P19 Kejaksaan Negeri Metro. Hal itu dilakukan lantaran Bupati Musa Ahmad telah dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Mungkin karena beliau belum bisa pulang ke Lampung, dan kita sudah koordinasi dengan pengacaranya atau PH-nya. Kita lakukan itu karena untuk memenuhi P19 dari kejaksaan," ucapnya.

Rosali menegaskan, Bupati Musa Ahmad diperiksa selama 3 jam di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, usai turun dari pesawat dari menunaikan ibadah haji.

"Setibanya itu diperkirakan jam 20.00 WIB sampai jam 22.00 malam untuk pemeriksaannya. Karena penyidik yang ke sana bersama KBO saya melakukan pemeriksaan tersebut di Jakarta untuk tepatnya di Polsek Gambir, Jakarta Pusat," ungkapnya.

Ia menyebut, Bupati Musa Ahmad belum dapat kembali ke Lampung Tengah lantaran masih mengikuti sejumlah kegiatan di Jakarta selama dua hari.

"Kita sudah koordinasi dengan pengacaranya, bapak Musa Ahmad juga masih ada kegiatan di Jakarta, sehingga kami melakukan pemeriksaan itu hanya untuk pemenuhan P19 jaksa," imbuhnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan penipuan proyek di Lampung Tengah dengan tersangka Erwin Saputra alias ES. Jaksa juga memastikan akan memanggil Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dalam persidangan nanti.

Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan proyek itu dilimpahkan penyidik Polres Metro kepada Kejari Metro, pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Vivi Eka Fatma melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Yayan Indriana mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara dengan lampiran keterangan atas kesaksian Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.

"Ya, Erwin sudah dilimpahkan. Keterangan Musa Ahmad juga sudah dilampirkan dalam pelimpahan berkas Erwin ini. Isinya terkait keterangan Musa, itu sudah dilampirkan di berkas," kata Yayan, pada Jumat (28/6/2024).

Yayan menerangkan, selanjutnya pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara dugaan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Metro.

"Semuanya sudah kita P21 kan. Setelah kami terima pelimpahan ini nanti akan kami limpahkan ke PN Metro untuk disidangkan," ucapnya.

Yayan menegaskan, pihaknya segera melayangkan surat panggilan kepada Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan di PN Metro nanti.

"Kalau terkait pemanggilan Musa itu pasti, kami pastikan dia akan dipanggil saat persidangan. Karena saat persidangan nanti kami akan melayangkan surat untuk pemanggilan Musa Ahmad sebagai saksi di persidangan," bebernya.

"Kita akan melihat nanti seperti apa kesaksian Musa Ahmad di persidangan. Nanti yang akan menentukan itu hakim, yang pasti kita juga tetap menunggu jika nantinya Ferdian Ricardo tertangkap," imbuhnya.

Sementara itu, korban dugaan penipuan proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Habriansyah alias Alex mengapresiasi kinerja Polres Metro yang telah memeriksa Bupati Musa Ahmad.

“Saya yakin kejaksaan dan pengadilan akan menegakkan hukum dalam mengadili perkara ini,” ujarnya.  

Alex mengungkapkan, ia pernah bekerjasama dengan Bupati Musa Ahmad saat menjadi sub kontraktor (Subkon) mengerjakan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

"Setelah jadi bupati sekarang, wajar kalau dia tidak kenal sama saya. Jangankan sama saya, si Ferdi anak kakak kandungnya saja tidak diakuinya," ungkapnya.

"Tapi sebelum dia jadi Bupati saya sudah berteman lama dari tahun 2000-an. Kami pernah bareng-bareng mengerjakan proyek jalan Tol Trans Sumatera, bahkan kami satu tim dan sama-sama menjadi subkon di PT Waskita Karya," sambungnya.

Alex juga mengaku masih menyimpan dokumentasi saat ia dan Musa Ahmad mengerjakan suatu proyek. Selain itu, dokumentasi terkait dengan percakapan di WhatsApp serta pertemuan membahas sejumlah proyek APBD Lampung Tengah juga masih disimpannya.

"Kebetulan saya masih menyimpan dokumentasi foto saat Musa mampir ke lokasi proyek kami. Itu tanggapan saya kalau Musa tidak mengakui kenal sama saya. Kalau dia bilang tidak pernah membahas masalah proyek, saya masih punya bukti screenshot percakapan WhatsApp dengan Musa terkait dengan proyek yang sedang dipermasalahkan ini," terangnya.

"Musa juga pernah panggil dan meminta saya datang ke rumahnya membahas proyek yang dijanjikan itu. Bahkan saya punya dokumentasi foto pertemuan itu," sambungnya.

Dalam perkara ini, tersangka Erwin Saputra alias ES dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Hingga berita diterbitkan, Musa Ahmad belum bisa dihubungi. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 1 Juli 2024 dengan judul "Jalan Rusak Parah, Bupati Musa Ahmad Justru Diduga Terlibat Jual Beli Proyek"