Jalan Rusak Parah, Bupati Musa Ahmad Justru Diduga Terlibat Jual Beli Proyek
![](http://kupastuntas.co/uploads/posts/jalan-rusak-parah-bupati-musa-ahmad-justru-diduga-_20240701082032.jpg)
Bupati Lamteng Musa Ahmad. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Tengah - Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) mengeluhkan banyaknya
jalan rusak di wilayah setempat. Bukannya menindaklanjuti keluhan warga, Bupati
Lamteng Musa Ahmad justru diduga terlibat jual beli proyek senilai miliaran
rupiah.
Salah satu kerusakan
jalan cukup parah terjadi di Kampung Trimulyo Mataram, Kecamatan Seputih
Mataram, Lamteng. Sudah belasan tahun ruas jalan yang kini mirip kubangan
kerbau saat turun hujan itu belum pernah diperbaiki.
Pantauan di lokasi
pada Jumat (28/6/2024), usai turun hujan ruas jalan di Trimulyo Mataram
dipenuhi genangan air. Bahkan, ada ruas jalan yang hampir seluruhnya badan
jalannya tergenang air hujan sehingga pengemudi roda dua sulit melintas.
Lunik (39), seorang
warga Trimulyo Mataram menuturkan, jalan rusak di kampung sudah berlangsung
belasan tahun dan hingga kini belum ada perbaikan baik oleh pemda kabupaten,
provinsi maupun pemerintah pusat.
"Kerusakan jalan
di Kampung Trimulyo Mataram terjadi sejak tahun 2007, dan sampai sekarang belum
ada sama sekali perbaikan. Bahkan kini kondisinya semakin parah karena dipenuhi
genangan air saat terjadi hujan,” kata Lunik, pada Jumat (28/6/2024).
Lunik mengungkapkan,
jalan kabupaten itu menjadi akses utama warga untuk menuju lahan pertanian
sekaligus menjadi penghubung menuju lokasi PT Great Giant Pineapple (GGP).
Ia mengungkapkan,
jalan rusak Trimulyo mencapai panjang 5 kilometer (km). Saat ini, sepanjang
jalan tersebut dipenuhi lubang dan sehingga sangat berbahaya bagi
pengendara roda dua yang melintas.
"Kami sudah sering
mengeluh, dan kami sudah sering sampaikan kepada pihak-pihak yang memang
katanya dari Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Namun sampai saat ini tidak ada
tindakan apapun," tegasnya.
Terlebih saat ini
musim hujan, lanjut dia, jalan yang dipenuhi genangan air kerap mengakibatkan
seragam anak-anak yang akan berangkat sekolah menjadi kotor terkena percikan
air atau saat terjebak genangan air ketika naik motor.
Lunik berharap ada
perhatian dan tindakan nyata dari Pemda Kabupaten Lampung Tengah. Jangan hanya
bisa mengumbar janji-janji saat kampanye tapi tidak pernah dibuktikan.
Komar, warga lainnya
mengatakan, Pemda Lampung tengah selama ini terkesan tutup mata terhadap apa
yang menjadi persoalan di tengah-tengah masyarakat khususnya terkait jalan
rusak.
"Dulu ketika mau
pilkada datang mengumbar banyak janji, tapi setelah terpilih keluhan masyarakat
terkait perbaikan jalan tidak pernah didengar,” tandasnya.
Sebelumnya, puluhan warga juga melakukan
demo memprotes jalan rusak yang berada di Jalan Merapi, Kampung Fajar Mataram,
Kecamatan Seputih Mataram, pada hari Jumat (15/3/2024) lalu.
Aksi itu juga diwarnai menanam pohon pisang di tengah
jalan rusak yang berada di Jalan Merapi Kampung Fajar Mataram.
Rosim Nyerupa, warga
setempat mengungkapkan, jalan ruas Bandar Jaya-Mandala sudah berpuluh tahun tak
mendapatkan sentuhan perbaikan. “Masyarakat berharap jalan rusak ini bisa
segera mendapatkan perbaikan,” ujarnya.
Bukannya menampung
aspirasi masyarakat, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad justru diduga terlibat
kasus jual beli proyek di Lampung Tengah senilai miliaran rupiah. Musa Ahmad
sempat diperiksa penyidik Polres Metro di Polsek Gambir, Jakarta, usai pulang
menunaikan ibadah haji, pada Kamis (27/6/2024) malam.
Penyidik memeriksa
Musa Ahmad terkait perkara dugaan penipuan proyek di Lampung Tengah dengan
tersangka Erwin Saputra alias ES. Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah itu
diperiksa selama tiga jam oleh penyidik.
Kapolres Metro, AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rosali mengatakan, pihaknya
telah memeriksa Bupati Musa Ahmad sebagai saksi atas kasus penipuan proyek
miliaran rupiah.
"Baik saya jawab
mewakili bapak Kapolres, bahwa benar memang kita melakukan pemeriksaan itu
karena kita jemput bola," kata Rosali, pada Jumat (28/6/2024).
Rosali mengungkapkan,
pemeriksaan jemput bola yang dilakukan penyidik itu untuk memenuhi P19
Kejaksaan Negeri Metro. Hal itu dilakukan lantaran Bupati Musa Ahmad telah dua
kali mangkir dari panggilan polisi.
"Mungkin karena
beliau belum bisa pulang ke Lampung, dan kita sudah koordinasi dengan
pengacaranya atau PH-nya. Kita lakukan itu karena untuk memenuhi P19 dari
kejaksaan," ucapnya.
Rosali menegaskan,
Bupati Musa Ahmad diperiksa selama 3 jam di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, usai
turun dari pesawat dari menunaikan ibadah haji.
"Setibanya itu
diperkirakan jam 20.00 WIB sampai jam 22.00 malam untuk pemeriksaannya. Karena
penyidik yang ke sana bersama KBO saya melakukan pemeriksaan tersebut di
Jakarta untuk tepatnya di Polsek Gambir, Jakarta Pusat," ungkapnya.
Ia menyebut, Bupati
Musa Ahmad belum dapat kembali ke Lampung Tengah lantaran masih mengikuti
sejumlah kegiatan di Jakarta selama dua hari.
"Kita sudah
koordinasi dengan pengacaranya, bapak Musa Ahmad juga masih ada kegiatan di
Jakarta, sehingga kami melakukan pemeriksaan itu hanya untuk pemenuhan P19
jaksa," imbuhnya.
Sementara itu,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro telah menerima pelimpahan tersangka dan barang
bukti dalam perkara dugaan penipuan proyek di Lampung Tengah dengan tersangka
Erwin Saputra alias ES. Jaksa juga memastikan akan memanggil Bupati Lampung
Tengah Musa Ahmad dalam persidangan nanti.
Berkas perkara dugaan
tindak pidana penipuan proyek itu dilimpahkan penyidik Polres Metro kepada
Kejari Metro, pada Jumat (28/6/2024) sekitar pukul 10.15 WIB.
Plh Kepala Kejaksaan
Negeri Metro, Vivi Eka Fatma melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Yayan Indriana
mengungkapkan pihaknya telah menerima berkas perkara dengan lampiran keterangan
atas kesaksian Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad.
"Ya, Erwin sudah
dilimpahkan. Keterangan Musa Ahmad juga sudah dilampirkan dalam pelimpahan
berkas Erwin ini. Isinya terkait keterangan Musa, itu sudah dilampirkan di
berkas," kata Yayan, pada Jumat (28/6/2024).
Yayan menerangkan,
selanjutnya pihaknya bakal melimpahkan berkas perkara dugaan tersebut ke
Pengadilan Negeri (PN) Metro.
"Semuanya sudah
kita P21 kan. Setelah kami terima pelimpahan ini nanti akan kami limpahkan ke
PN Metro untuk disidangkan," ucapnya.
Yayan menegaskan,
pihaknya segera melayangkan surat panggilan kepada Bupati Lampung Tengah Musa
Ahmad untuk memberikan kesaksiannya dalam persidangan di PN Metro nanti.
"Kalau terkait
pemanggilan Musa itu pasti, kami pastikan dia akan dipanggil saat persidangan.
Karena saat persidangan nanti kami akan melayangkan surat untuk pemanggilan
Musa Ahmad sebagai saksi di persidangan," bebernya.
"Kita akan
melihat nanti seperti apa kesaksian Musa Ahmad di persidangan. Nanti yang akan
menentukan itu hakim, yang pasti kita juga tetap menunggu jika nantinya Ferdian
Ricardo tertangkap," imbuhnya.
Sementara itu, korban
dugaan penipuan proyek di Kabupaten Lampung Tengah, Habriansyah alias Alex
mengapresiasi kinerja Polres Metro yang telah memeriksa Bupati Musa Ahmad.
“Saya yakin kejaksaan
dan pengadilan akan menegakkan hukum dalam mengadili perkara ini,” ujarnya.
Alex mengungkapkan, ia
pernah bekerjasama dengan Bupati Musa Ahmad saat menjadi sub kontraktor
(Subkon) mengerjakan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
"Setelah jadi
bupati sekarang, wajar kalau dia tidak kenal sama saya. Jangankan sama saya, si
Ferdi anak kakak kandungnya saja tidak diakuinya," ungkapnya.
"Tapi sebelum dia
jadi Bupati saya sudah berteman lama dari tahun 2000-an. Kami pernah
bareng-bareng mengerjakan proyek jalan Tol Trans Sumatera, bahkan kami satu tim
dan sama-sama menjadi subkon di PT Waskita Karya," sambungnya.
Alex juga mengaku
masih menyimpan dokumentasi saat ia dan Musa Ahmad mengerjakan suatu proyek.
Selain itu, dokumentasi terkait dengan percakapan di WhatsApp serta pertemuan
membahas sejumlah proyek APBD Lampung Tengah juga masih disimpannya.
"Kebetulan saya
masih menyimpan dokumentasi foto saat Musa mampir ke lokasi proyek kami. Itu
tanggapan saya kalau Musa tidak mengakui kenal sama saya. Kalau dia bilang
tidak pernah membahas masalah proyek, saya masih punya bukti screenshot
percakapan WhatsApp dengan Musa terkait dengan proyek yang sedang
dipermasalahkan ini," terangnya.
"Musa juga pernah
panggil dan meminta saya datang ke rumahnya membahas proyek yang dijanjikan
itu. Bahkan saya punya dokumentasi foto pertemuan itu," sambungnya.
Dalam perkara ini, tersangka Erwin Saputra alias ES dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Hingga berita diterbitkan, Musa Ahmad belum bisa dihubungi. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Senin 1 Juli 2024 dengan judul "Jalan Rusak Parah, Bupati Musa Ahmad Justru Diduga Terlibat Jual Beli Proyek"
Berita Lainnya
-
Kabiro Perencanaan Kemenkumham Mendorong Pentingnya Integritas Bagi Pegawai
Selasa, 02 Juli 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Anggarkan Rp10 Miliar Guna Bangun Gedung PMI
Selasa, 02 Juli 2024 -
Polisi Tangkap 5 Tukang Rosok Sindikat Pencurian Outdoor AC di Bandar Lampung
Selasa, 02 Juli 2024 -
Prodi MPI UIN RIL Tingkatkan Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa dalam Publikasi Ilmiah
Selasa, 02 Juli 2024