• Minggu, 30 Juni 2024

Pembahasan Dugaan Pungli dan Suap di Lampung dalam Rapat Koordinasi KPK

Jumat, 28 Juni 2024 - 12.13 WIB
160

Pembahasan Dugaan Pungli dan Suap di Lampung dalam Rapat Koordinasi KPK. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan suap di berbagai lokasi di Lampung menjadi topik utama dalam rapat koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sekretariat Kadin Lampung.

Rapat ini berlangsung selama dua hari, dari Rabu hingga Kamis, 26-27 Juni 2024, dan dihadiri oleh pengurus Kadin serta berbagai asosiasi di Lampung.

Rakor ini dibuka oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Organisasi dan UMKM, Romy J. Utama, yang mewakili Ketua Umum Kadin Lampung, M. Khadafi, yang berhalangan hadir karena menghadiri sidang di DPR RI. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Lampung, H. Ardiansyah, S.H., dan Dewan Penasehat M. Yusuf Kohar.

Dari pihak KPK, hadir tim dari Direktorat Antikorupsi Badan Usaha yang dipimpin oleh Kasatgas KPK wilayah Lampung, Rosana Fransiska, serta Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK, Jeji Azizi, dan timnya. Sedangkan dari pihak asosiasi, hadir perwakilan dari ALFI/ILFA, INSA, ABUPI, dan Asperindo Lampung.

Rakor ini membahas berbagai regulasi perizinan di sejumlah bidang, termasuk perhubungan laut, ekspor-impor, sektor logistik, telekomunikasi, dan jasa pengiriman barang.

Pada sesi diskusi, banyak terungkap adanya praktik suap dan pungutan liar hingga fee proyek. Romy J. Utama mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih maraknya praktik-praktik kotor ini yang dapat menghambat terciptanya ekosistem dunia usaha yang sehat.

"Jika praktik kotor ini masih terjadi, tentu kita sangat prihatin. Itulah yang menjadi momok sehingga menghambat terciptanya ekosistem dunia usaha yang baik," ujar Romy pada Kamis, 27 Juni 2024.

Menurut Romy, rapat koordinasi dengan KPK dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang melibatkan pelaku usaha ini rutin diadakan. Sebagai organisasi yang menaungi para pengusaha, Kadin menaruh perhatian besar pada terciptanya iklim dunia usaha yang bersih dari praktik suap dan pungli.

"Tentunya dunia usaha akan semakin kondusif jika praktik-praktik jahat seperti suap dan pungli bisa ditekan, sehingga menciptakan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif," tegas Romy, yang juga menjabat sebagai Direktur Disway.id Jakarta.

M. Yusuf Kohar, salah satu peserta rapat, mengemukakan bahwa praktik suap dan pungli terjadi baik di luar maupun di Pelabuhan Panjang. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh masih buruknya regulasi dan perilaku oknum yang terlibat di dalamnya.

Yusuf Kohar juga menyoroti sulitnya proses perizinan untuk mendirikan usaha, seperti izin mendirikan bangunan. Ia menjelaskan bahwa proses yang rumit dan berbelit-belit seringkali membuat pengusaha terpaksa mengambil jalan pintas dengan menyediakan dana lebih besar agar prosesnya bisa cepat.

"Saat menjabat sebagai Pj. Wali Kota Bandar Lampung, saya banyak menemui pengusaha yang kesulitan mendapatkan izin. Tapi saat saya punya kewenangan, semua saya selesaikan tanpa ada imbalan apapun," ujar Yusuf Kohar.

Masalah fee proyek juga menjadi topik yang mengemuka dalam rapat tersebut. Bahkan, nilai fee tersebut mencapai 25 persen dari nilai proyek, yang harus dibayar di muka sebelum proyek dimenangkan dan bahkan sebelum tender.

Mendengar keluhan peserta rapat, pihak KPK menyatakan siap untuk menindaklanjuti sesuai dengan bidang masing-masing. Analis Antikorupsi Badan Usaha KPK, Jeji Azizi, menekankan bahwa KPK lebih fokus pada bidang pencegahan dan akan mengkaji regulasi-regulasi yang menyulitkan.

"Kami lebih konsen pada bidang pencegahan. Salah satu yang akan kami kaji adalah soal regulasi-regulasi yang menyulitkan itu," kata Jeji Azizi. (*)