• Minggu, 30 Juni 2024

Tiga Bandar Narkoba di Metro Lampung Tertangkap, Polisi Sita 29 Paket Ganja

Kamis, 27 Juni 2024 - 11.06 WIB
1.6k

Tersangka dan barang bukti yang diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kabar penangkapan tiga bandar narkoba jenis ganja di Kota Metro menjadi viral di kalangan masyarakat. Ketiga pemasok ganja di kalangan pelajar Metro ditangkap oleh polisi dengan barang bukti 29 paket ganja siap edar.

Menurut informasi yang dihimpun oleh Kupastuntas.co, ketiga pria yang diduga sebagai bandar narkoba jenis ganja adalah Rizki Dery Irawan alias Dery alias BD Batanghari (26) dari Dusun Mawar, RT 013 RW 004 Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.

Dery berperan sebagai pemasok ganja dan memiliki dua orang kaki tangan untuk mendistribusikan barang terlarang tersebut di Kota Metro.

Selanjutnya, Nico Franciska alias Nico (30) dari Jalan WR Supratman, RT 032 RW 012, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat, berperan sebagai pengedar yang mengambil ganja dari bandar lain untuk diedarkan di Kota Metro.

Delta Pandu Wanara alias Pandu (21) dari Jalan Letjend Suprapto RT 003 RW 001, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat, berperan sebagai bandar kecil yang mendapatkan pasokan ganja dari bandar besar bernama Dery.

Ketiga terduga bandar narkoba ini merupakan bagian dari satu jaringan yang menjalankan bisnisnya dengan mengedarkan ganja di Metro, khususnya kepada pelajar dan mahasiswa.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman, membenarkan informasi mengenai penangkapan tiga bandar ganja di Metro.

"Satuan narkoba Polres Metro telah berhasil mengungkap jaringan bandar narkoba di Kota Metro. Tersangka yang terlibat dalam jaringan ini adalah NF, DPW, dan RDI. Mereka merupakan bandar beserta jaringan narkobanya," kata Hendra, saat diwawancara di ruang kerjanya, Kamis (27/6/2024).

"Hal ini didasarkan pada hasil penyelidikan dan pengakuan dari para tersangka bahwa mereka beroperasi di wilayah hukum Kota Metro," tambahnya.

IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan bahwa penangkapan terhadap bandar ganja ini bermula dari pengembangan setelah tertangkapnya seorang pengedar bernama Yuga Yuliawan beberapa waktu lalu.

"Proses penangkapan dimulai dengan penangkapan YY di Metro Selatan saat patroli hunting oleh Satuan Sabhara. Setelah itu, melalui pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan hingga ke bandar utamanya yang berdomisili di Batanghari," ungkapnya.

Penangkapan terhadap ketiga bandar narkoba ini dilakukan pada tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Sebelum berhasil mengejar bandar besar bernama Dery, polisi terlebih dahulu menangkap pengedar bernama Rico Fransiska di Bumi Perkemahan, Sumbersari, Metro Selatan.

"NF ditangkap di Bumi Perkemahan, dan saat melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Garuda, kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan, ditemukan 6 paket ganja siap edar yang disembunyikan dalam kotak rokok di atas lemari kamarnya," ujarnya.

"Ganja tersebut didapatkan NF dari seorang bandar bernama DPW, dan kemudian polisi langsung bergerak untuk menangkap DPW di rumahnya di jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Metro Barat," tambah Hendra.

Dari pengembangan tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 paket ganja siap edar dengan berat total 90,62 gram dari kediaman Dery alias BD Batanghari.

"Dari pengakuan Dery, dia membeli ganja melalui media sosial Instagram dan telah melakukan transaksi dua kali dalam tiga bulan terakhir untuk mendapatkan ganja yang kemudian dijual di Kota Metro," jelas Hendra.

"Menurut pengakuan mereka, harga jual ganja ini bervariasi antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000 per paket, tergantung beratnya," tambahnya.

Para tersangka mengakui bahwa mereka tidak hanya menjual ganja kepada pelajar dan mahasiswa, tetapi juga kepada pegawai dan pekerja kantoran.

"Hal ini membuat kami menekankan bahwa Metro tidak layak disebut sebagai kota darurat narkoba. Kami terus berupaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan peredaran narkoba di Kota Metro," tandasnya.

"Ikuti himbauan kami kepada para pengedar, kurir, atau pengguna narkoba untuk tidak mencoba-coba beroperasi di Kota Metro, karena kami akan terus mengungkap kasus-kasus seperti ini. Bagi pengguna yang merasa kesulitan untuk berhenti, silakan datang ke kami atau ke BNN untuk mendapatkan rehabilitasi," pungkasnya.

Total ganja yang berhasil diamankan oleh polisi seberat 106,94 gram. Ketiga bandar narkoba ini saat ini ditahan di Mapolres Metro dan dihadapkan pada Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)