Polda Lampung Bongkar 4 Jaringan Narkoba dengan Barang Bukti Ratusan Kilogram
Kamis, 27 Juni 2024 - 17.08 WIB
250

Konferensi Pers dan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar Polda Lampung. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditresnarkoba Polda Lampung berhasil mengungkap empat jaringan narkoba besar selama periode Januari hingga Mei 2024, dengan total barang bukti sebanyak 147 kg sabu dan 56 kg ganja. Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, menyatakan bahwa operasi tersebut berhasil menangkap 49 tersangka dari 19 kasus berbeda.
Rincian Pengungkapan Jaringan Narkoba
Jaringan Fredy Pratama:
- Barang bukti: 35,1 kg sabu
- Lokasi penangkapan: Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan
Jaringan Aceh-Medan-Lampung-Jakarta:
- Barang bukti: 38,1 kg sabu
- Lokasi penangkapan: Seputar Pelabuhan Bakauheni
Jaringan Malaysia-Aceh Utara-Jakarta Utara-Jakarta-Bogor-Sulawesi Selatan:
- Barang bukti: 52,4 kg sabu
- Lokasi penangkapan: Lampung, Bogor, Palembang, dan Jakarta Pusat
Jaringan Riau-Jakarta:
- Barang bukti: 20 kg sabu
Irjen Pol Helmy Santika menjelaskan bahwa total barang bukti yang berhasil diamankan jika dirupiahkan mencapai Rp220.633.600.000. "Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 625.040 jiwa dari bahaya narkoba," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Polda Lampung juga memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara diblender dicampur cairan pembersih dan dibakar di Krematorium Bandar Lampung.
Operasi besar ini menunjukkan komitmen Polda Lampung dalam memerangi peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya zat-zat terlarang tersebut. (*)
Editor : Sigit Pamungkas
Berita Lainnya
-
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025 -
Selain 2 Oknum TNI, 1 Anggota Polda Sumsel Juga Ditetapkan Tersangka Kasus Perjudian
Selasa, 25 Maret 2025