• Sabtu, 29 Juni 2024

Semester Awal 2024, PN Tanjungkarang Vonis Mati 3 Terdakwa Kasus Narkotika

Rabu, 26 Juni 2024 - 15.30 WIB
22

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat, saat diwawancarai di gedung PN Tanjungkarang, Rabu (26/06/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dalam Periode Januari hingga Juni 2024, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis pidana mati terhadap tiga terdakwa kasus narkotika.

Juru Bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan, tiga terdakwa tersebut yakni Andri Gustami, Muhammad Rivaldo Milianri Gozal dan Lendi Ginanjar.

"Hukuman pidana mati terhadap Andri Gustami yang merupakan mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 827/Pid.Sus/2023/PN Tjk," kata Samsukar, saat diwawancarai di gedung PN Tanjungkarang, Rabu (26/06/2024).

Lalu Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae yang merupakan warga asal Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Utara, Hukuman matinya tertuang dalam Putusan Nomor 828/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Kemudian hukuman mati terhadap Lendi Ginanjar Warga Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat tertuang dalam Putusan Nomor 963/Pid.Sus/2023/PN Tjk.

Data terakhir, ketiga orang yang dijatuhi hukuman pidana mati atas perkara tindak pidana narkotika tersebut masih belum dinyatakan inkrah sebab sedang melalukan upaya hukum Kasasi

"Untuk data terakhir dari SIPP (Sistem Informasi Penelusiran perkara), masih mengupayakan upaya hukum Kasasi (upaya pengajuan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan)," katanya

Ketiga orang tersebut terlibat dan tergabung dalam bisnis haram yakni Narkotika milik jaringan Internasional seorang yang masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Fredy Pratama.

Andri Gustami yang diketahui selaku mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut mempunyai peran penting dalam jaringan ini, dimana ia berperan sebagai pemulus penyebrangan pengiriman barang haram tersebut dari Pelabuhan Bakauheni ke Pelabuhan Merak.

Atas perannya tersebut, berdasarkan bukti-bukti yang disebutkan dalam proses persidangan, Andri Gustami telah membantu meloloskan penyebrangan ratusan kilo paket Narkotika Jenis Sabu-sabu

Sementara Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae merupakan tangan kanan Fredy Pratama berperan memberikan perintah terhadap para kurir yang telah bergabung untuk mengantarkan barang haram tersebut dari satu daerah ke daerah lain.

Kemudian Lendi Ginanjar berperan sebagai pengantar atau kurir Narkotika atas perintah Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae dimana ia ditangkap saat tengah berada di Daerah Lampung Selatan.

Ketiga orang yang telah mendapatkan hukuman pidana Mati oleh PN Tanjungkarang sesuai dengan ketentuan isi Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)