• Minggu, 29 September 2024

Residivis Pembobol Minimarket 10 TKP di Bandar Lampung Kembali Ditangkap

Rabu, 26 Juni 2024 - 12.00 WIB
112

Pelaku saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang pria inisial RY (34) hanya bisa pasrah saat dibekuk polisi di kontrakannya di Japan Ridwan Rais, Kedamaian, Bandar Lampung Selasa (25/6/2024) malam.

RY alias Royek ditangkap Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran terlibat aksi pembobolan minimarket di beberapa TKP yang ada di Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan pelaku diamankan tanpa perlawanan dan langsung ditahan.

"Iya semalam kita amankan dan saat inj sudah ditahan," ujar Dennis, saat memberikan keterangan, Rabu (26/6/2024).

Hasil pemeriksaan, pelaku beraksi hanya seorang diri dalam setiap menjalankan aksinya. "Modusnya pelaku membobol pintu tralis minimarket dengan linggis," ucapnya.

Dennis menjelaskan, pelaku telah tercatat melakukan aksi pembobolan minimarket sebanyak 10 TKP di Bandar Lampung.

"Tapi masih kami kembangkan, peristiwa pencurian itu dari kurun waktu Tahun 2021," imbuhnya

Hasil pemeriksaan, pelaku juga merupakan residivis dan baru selesai menjalani hukuman di wilayah Pringsewu.

"Bulan Februari 2024 kemarin baru selesai menjalani hukuman dengan kasus yang sama," jelasnya.

Sementara pelaku RY mengaku menggasak barang-barang yang ada di minimarket berupa rokok dan uang di laci kasir.

"Hasil jual rokok bisa mencapai Rp6 juta dalam satu kali beraksi," ucapnya.

Adapun uang itu dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bayar kontrakan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. (*)