• Minggu, 29 September 2024

Menang Praperadilan, Ronny Hasudungan Purba Tetap Jalani Sidang Dugaan Korupsi

Rabu, 26 Juni 2024 - 17.01 WIB
214

Suasana sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara dugaan korupsi kepada Ronny Hasudungan Purba. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Walau menang praperadilan, Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil (LPTS) Universitas Bandar Lampung (UBL) Ronny Hasudungan Purba jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan perkara dugaan korupsi pada pekerjaan jasa konsultansi di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara. Rabu (26/6/24).

Dalam surat dakwan dengan Nomor Perkara PDS-05/K.BUMI/2024, Jaksa Penunutut Umum (JPU) Muhammad Azhari Tanjung membacakan Terdakwa Ronny yang merupakan Kepala LPTS UBL telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

"Dari laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan terdakwa yakni pada pekerjaan jasa konsultansi konstruksi - jasa inspeksi teknikal di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022," kata Azhari dalam dakwannya, Rabu (26/06/24).

Dimana terdapat indikasi dugaan kongkalikong antara Erwinsyah selaku Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Utara bersama Terdakwa Ronny Hasudungan Purba dengan menggunakan modus membayar kegiatan yang tidak terlaksana alias fiktif.

Dalam kegiatan fiktif itu Erwinsyah terus melakukan pembayaran kepada tersangka Ronny Hasudungan Purba sehingga ia didakwa dengan sengaja telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar  Rp202,709,549.60.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," katanya.

Setelah mendengar surat dakwaan JPU, melalui Penasihat Hukum Terdakwa, Bambang Hartono mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

"Kami selaku penasihat hukum Terdakwa Ronny akan mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU," kata Bambang.

Bambang Hartono mengatakan pihaknya akan melakukan Eksepsi (keberatan) yang terkait pokok perkara tentang kewenangan, bahwa perkara ini sudah diputus di Praperadilan yang dinyatakan status tersangka tidak sah dan berkekuatan hukum oleh PN Kotabumi.

"Sehingga nantinya putusan Praperadilan akan kami jadikan pembuktian sebelum putusan, kemudian ini tersangkanya cuma satu (Ronni) sedangkan Pasal yang digunakan oleh JPU, itu Pasal 55 yang sudah jelas pelakunya lebih dari satu orang, itu yang akan kita sampaikan dalam keberatan nantinya," katanya

Dengan demikian oleh Majelis Hakim yang menangani, persidangan ditunda dan kembali akan digelar Pada 03 Juli 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Eksepsi oleh Terdakwa.

Diketahui sebelumnya Terdakwa Ronny Hasudungan Purba ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Erwinsyah. Namun tersangka Erwinsyah melakukan upaya hukum terlebih dahulu yakni mengajukan Praperadilan dimana oleh PN Kota Bumi memutuskan mengabulkan permohonan tersebut dengan menilai penetapan Tersangka terhadap Erwinsyah tidak sah.

Begitu juga dengan Ronny Hasudungan Purba juga memenangkan gugatan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri Kotabumi. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah. (*)