HRD San Xiong Steel Benarkan Gaji Pekerja Bulan Mei Dipotong 30 Persen
PT San Xiong Steel Indonesia, Jalan Lintas Sumatera, Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - PT San Xiong Steel Indonesia membenarkan soal pemotongan gaji pekerja bulan Mei 2024 sebesar 30 persen, atau hanya dibayarkan 70 persen.
Human Resource Development (HRD) PT San Xiong Steel Indonesia, Clara mengatakan, pekerja yang menerima gaji 70 persen disebabkan tidak masuk kerja saat operasional pabrik dihentikan sementara.
"Iya benar. Sedangkan yang sebagian masih tetap masuk kerja dibayar 100 persen," ujar Clara, saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).
Clara melanjutkan, sempat berhentinya operasional perusahaan mengakibatkan perusahaan tidak ada pemasukan dan harus terkena pinalti pesanan dari pelanggan yang tidak sesuai waktu pembuatan.
"Sehingga perusahaan mengalami kerugian, lalu perusahaan juga mengikuti Undang-undang ketenagakerjaan mengenai no work no pay," tegasnya.
Baca juga : Buruh PT San Xiong Steel Indonesia Terancam Gaji Bulan Mei Hanya 70 Persen
Disoal penerapan penggajian sebesar 70 persen sudah menjadi keputusan akhir dari perusahaan, Clara menyebut hanya sedikit pekerja yang belum menyetujui.
"Sepertinya begitu. Karena sisa sedikit lagi yang belum setuju, yang lain sudah setuju dan mengambil uangnya," ungkapnya.
Ditelisik lebih lanjut kemungkinan penggajian pekerja akan berangsur normal di bulan Juni 2024, Clara menjawab iya.
Diberitakan sebelumnya, pekerja di PT San Xiong Steel Indonesia terancam tak menerima gaji bulan Mei 2024 secara penuh.
Ketua Serikat Buruh San Xiong Steel Indonesia (SBSXSI), Hadi Solihin mengatakan, buruh menuntut gaji bulan Mei dibayarkan secara penuh.
"Buruh menuntut upah di bulan Mei dibayar 100 persen, namun perusahan hanya mampu membayar 70 persen," ujar Hadi, saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).
Hadi melanjutkan, pihak perusahaan menyatakan akan menutup pabrik jika buruh tetap menuntut pembayaran upah bulan Mei secara penuh.
"Sebagian buruh masih bertahan menuntut 100 persen, walau pihak perusahaan akan menutup pabrik bila buruh tetap menuntut upah 100 persen," sambungnya. (*)
Berita Lainnya
-
Guru dan Wali Murid SDN 1 Way Urang Lamsel Keluhkan Menu MBG dari SPPG Kedaton 2
Kamis, 15 Januari 2026 -
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026









