• Minggu, 29 September 2024

Disdukcapil Bandar Lampung Beberkan Modus Manipulasi Data Kependudukan Saat PPDB SMA

Rabu, 26 Juni 2024 - 16.39 WIB
132

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandar Lampung menemukan data kependudukan dimanipulasi saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA tahun ajaran 2024/2025.

Kepala Disdukcapil Kota Bandar Lampung, Febriana menyampaikan, proses PPDB SMA jalur zonasi dari 21- 24 Juni untuk verifikasi persyaratan kartu keluarga (KK) diverifikasi oleh Disdukcapil.

Terkait dengan kecurangan yang ditemukan, modus para pelaku memanipulasi data dengan melampirkan KK yang tidak berlaku lagi pada saat mendaftar.

"Sudah ada KK baru, tapi pada saat mendaftar yang bersangkutan menggunakan KK yang lama, " ujar Febriana, Rabu (26/6/2024).

Kemungkinan kata dia, menggunakan KK yang lama itu agar dapat memenuhi persyaratan berdomisili minimal 1 tahun di alamat tersebut.

Selanjutnya, temuan manipulasi data lainnya yakni KK yang digunakan pada saat mendaftar PPDB, adalah yang sudah ada di data singkron yang artinya data yang tidak digunakan lagi atau yang seharusnya sudah di hapus.

"Karena data ganda. Sehingga pada perekaman elektronik data itu sudah terhapus secara otomatis, karena masuk data singkron, " ungkapnya.

Akan tetapi dengan masih digunakan data tersebut jelas Febri, kemungkinan yang diperlukan alamat yang dekat dengan sekolah yang didaftar.

"Sehingga untuk mereka bisa mendaftar jalur zonasi, tapi dengan dilakukan verifikasi kita temukan seperti itu," terang dia.

Kemudian, data yang ditemukan selanjutnya adalah pemalsuan status anak di dalam KK.

"Tapi masih saja pas kita cek bukan sebagai anak, tetapi menumpang di KK keluarga lain, " kata Febri.

Manipulasi data tersebut pihaknya tidak menyebutkan secara pasti berapa jumlahnya, hanya saja ia menjelaskan hal itu terjadi di beberapa sekolah di kota Bandar Lampung.

"Terjadi di beberapa sekolah, dan data nya sudah kami sampaikan kepada sekolah karena masuk kategori tidak memenuhi syarat (TMS)," tandasnya.

Sementara itu, Komnas PA Kota Bandar Lampung telah menerima sebanyak 15 pengaduan PPDB, 12 diantaranya SMA dan 3 lainnya di PPDB SMP.

"Aduannya macam-macam ada terkait sistem dan informasi aplikasi PPDB ada juga soal penerimaan jalur prestasi serta ada juga lewat jalur Akademik," ungkap Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Apriliandi. (*)