• Minggu, 29 September 2024

PPDB SMAN 1 Kalianda Lampung Selatan Diwarnai Dugaan Pungli

Selasa, 25 Juni 2024 - 13.11 WIB
2.7k

SMA Negeri 1 Kalianda, Lampung Selatan. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMAN 1 Kalianda, Lampung Selatan, diwarnai dugaan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dieksploitasi menjadi juru daftar dan penarikan uang dalam jumlah tertentu atau pungutan liar (Pungli).

Dari informasi yang berhasil dihimpun kupastuntas.co, SMAN 1 Kalianda memiliki daya tampung 431 siswa dalam penerimaan siswa baru di tahun 2024 ini.

Pendaftaran di SMAN 1 Kalianda, dibuka sejak tanggal 14 Juni kemudian pengumuman tanggal 23 Juni lalu pendaftaran ulang tanggal 23-24 Juni 2024.

Paska seluruh tahapan berjalan, masalah mulai bermunculan, seperti calon siswa baru yang mendaftar melalui jalur zonasi dan prestasi diduga ditarik bayaran yang besarannya bervariasi.

Dimana, jalur zonasi PPDB SMAN 1 Kalianda meliputi kecamatan zona Kalianda, Penengahan, Palas, Way Panji, Sidomulyo. Sementara, jalur prestasi biasanya dimanfaatkan oleh calon siswa baru dari luar daerah.

Sumber kupastuntas.co yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, penarikan uang sebesar Rp25 ribu untuk pendaftaran jalur zonasi dan jalur prestasi Rp50 ribu per siswa di SMAN 1 Kalianda melibatkan pengurus OSIS yang jauh dari visi misi organisasi tersebut.

"Kata pengurus itu, uang tersebut sebagai jasa pengetikan oleh pengurus OSIS yang ditunjuk untuk mengakses pendaftaran melalui website www.smansakalianda.sch.id," ungkap nara sumber saat ditemui kupastuntas.co, Selasa (25/6/2024) siang.

Permasalahan semakin pelik, tak kala ada narasumber yang mengatakan salah seorang calon siswa baru mendaftar di SMAN 1 Kalianda dan saat pengumuman namanya tertera diterima di SMAN 1 Rajabasa.

Sejurus, ada orang tua wali murid berprestasi dari Kecamatan Palas mencoba mendaftar di SMAN 1 Kalianda, namun sayangnya tidak berhasil lolos.

Ia diarahkan seharusnya mendaftarkan anaknya melalui jalur prestasi bukan jalur zonasi yang disebut-sebut membuat ia tak tercantum saat pengumuman.

Saat dikonfirmasi terkait dugaan penarikan iuran melibatkan pengurus OSIS, pada Selasa (25/6/2024) siang, Kepala SMAN 1 Kalianda Darmiati belum memberikan tanggapan.

Senada, Operator PPDB SMA Disdikbud Lampung, Ikhsan Tito, belum memberikan jawaban terkait konfirmasi dugaan tersebut.

Dilansir dari laman www.smansakalianda.sch.id, ada 4 jalur PPDB, yakni jalur zonasi diperuntukan bagi peserta didik yang berdomisili dilingkungan terdekat dengan satuan pendidikan yang dituju, dengan kuota paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.

Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarqga ekonomi tidak mampu, berdomisili di dalam dan diluar wilayah zonasi sekolah bersangkutan, dengan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

Selanjutnya, jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukan bagi peserta didik yang orang tua/walinya telah berpindah tugas/mutasi ke daerah dimana peserta didik tinggal saat ini, dengan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Terakhir, jalur prestasi diperuntukan bagi peserta didik yang berprestasi di bidang sains, seni dan olahraga, serta berprestasi dibidang lainnya (akademik dan non-akademik), jalur prestasi ini mendapat kuota paling banyak 30 persen dari daya tampung sekolah. (*)