• Jumat, 28 Juni 2024

Inilah 5 Provinsi Terbesar Terpapar Judi Online

Selasa, 25 Juni 2024 - 14.15 WIB
84

Menko Polhukam sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto. Foto: detikcom

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online, Hadi Tjahjanto, mengatakan judi online sudah menyebar ke seluruh provinsi.

"Hampir di seluruh provinsi sudah terpapar judi online," kata Hadi dalam konferensi pers di kantor Menko PMK, Jakarta, pada Selasa (25/6/2024).

Hadi menyampaikan bahwa ada 5 provinsi terbesar secara jumlah masyarakatnya yang sudah terpapar judi online. Data tersebut didapatkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pertama ialah Jawa Barat, Jawa Barat ini pelakunya 535.644 dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun," kata Hadi. Provinsi kedua dengan jumlah masyarakat terpapar judi terbanyak ialah DKI Jakarta dengan sebanyak 238.568 pemain dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun.

"Ketiga ialah Jawa Tengah, pelaku judol 201.963, kemudian peredaran uangnya Rp 1,3 triliun. Keempat Jawa Timur, pemainnya, pelakunya 135.227 dan angka keuangannya di sana Rp 1,015 triliun," ujar dia.

Sementara, provinsi kelima ialah Banten dengan pemain judi online sebanyak 105.302 dengan peredaran uang mencapai Rp 1,002 triliun.

Hadi juga menyebutkan 5 kabupaten/kota dengan jumlah transaksi peredaran uang terbanyak. "Sedangkan tingkat kabupaten, 5 terbesar ialah Kota Administrasi Jakarta Barat Rp 792 miliar; Kota Bogor Rp 612 miliar; Kabupaten Bogor Rp 567 miliar; Jakarta Timur Rp 480 miliar; Jakarta Utara Rp 430 miliar," urainya.

Sementara Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy meminta warga tidak terbuai rayuan peminjam nomor rekening bank dengan imbalan. Ia mengatakan nomor rekening yang dipinjam itu bisa terkait judi online.

"Untuk masyarakat terutama ibu-ibu dan bapak-bapak di desa-desa kalau ada orang pinjam nama, atau pinjam nomor rekening dengan imbalan, jangan dilayani, harus ditolak. Itu nama dan nomor rekening itu akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau mungkin dijual kepada yang lain," kata Muhadjir dalam konferensi pers di Kemenko PMK, Jakarta Pusat, pada Selasa (25/6/2024).

Muhadjir mengatakan, ada ancaman pidana bagi orang yang memfasilitasi judi online. Dia mengatakan meminjamkan rekening bisa termasuk memfasilitasi judi online.

Ia menegaskan, kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai maka itu termasuk pelaku judi online. Pelaku judi online terancam hukuman 6 tahun penjara. Pelaku juga bisa dikenai denda hingga Rp 1 miliar.

"Ingat, orang yang memfasilitasi judi online, itu penjara, ancamannya 6 tahun menurut Undang-Undang ITE pasal 45 ayat 2 atau denda Rp 1 miliar," ungkapnya. (*)