• Minggu, 29 September 2024

Korupsi Pengerjaan Jalan di Kotabumi, Mantan PPK Dinas PUPR Lampura Yasril Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 24 Juni 2024 - 17.26 WIB
327

Yasril saat mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Tanjungkarang, Senin (24/6/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terlibat perkara korupsi pengerjaan jalan di Kotabumi, Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lampung Utara (Lampura) Yasril divonis 3 Tahun penjara.

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengerjaan jalan terhadap Terdakwa Yasril, Senin (24/06/24).

Dalam putusannya Majelis Hakim Salman Alfarazi tidak sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dimana oleh Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa Yasril sebelumnya didakwa menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Namun dalam putusan yang dibacakan, Terdakwa dinyatakan Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi, dimana Majelis Hakim menggunakan ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang–undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

"Menetapkan, menjatuhkan pidana Penjara terhadap Terdakwa Yasril selama 3 Tahun serta denda sebesar Rp 300 Juta Subsider 3 Bulan penjara," kata Hakim Salman dalam putusannya.

Dalam perkara ini terdapat terdakwa lainya yakni Dian Aprina yang merupakan Direktur perusahaan kontraktor pemenang tender. Terhadap Dian dijatuhi hukuman pidana 5 Tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta Subsider 4 Bulan penjara serta uang pengganti sebesar Rp 170 Juta Subsider 1 Tahun penjara.

Mendengar putusan Hakim, Penasihat hukum kedua terdakwa, Karjuli Ali mengatakan, pihaknya  menghargai perbedaan pendapat antara Penuntut Umum dan Majelis Hakim namun atas putusan tersebut pihaknya akan melakukan upaya hukum lain setelah berdiskusi dengan Terdakwa.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp 300 Juta Subsider 6 bulan dan uang pengganti sebanyak Rp 170 Juta Subsider 4 Tahun Penjara.

Untuk diketahui dalam kasus korupsi pengerjaan jalan di Kotabumi yang melibatkan dua terdakwa. Dalam dakwaan Penuntut Umum diungkapkan persekongkolan keduanya terjadi untuk memenangkan perusaahan milik terdakwa Dian Aprina agar mendapatkan proyek tersebut.

Setelah memenangkan proyek pengerjaan ruas jalan yang ada di Desa Sukamaju - Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo--Bandar Agung, keduanya kembali bersekongkol untuk mengurangi kualitas pengerjaan jalan tesebut.

Akibat dari perbuatan keduanya adanya temuan ketidak sesuaian dalam pengerjaan, dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.089.752.153,31. (*)