• Minggu, 29 September 2024

Gegara Sabu, Oknum Satpol-PP Penjaga Rumah Dinas Wakil Walikota Metro Hingga LC Ditangkap Polisi

Senin, 24 Juni 2024 - 13.29 WIB
3.3k

Potret keempat tersangka saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap empat orang penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Dimana satu diantaranya merupakan oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) yang bertugas menjaga rumah dinas Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, kawanan tersebut digerebek Polisi usai pesta narkoba di sebuah rumah kost yang terdapat di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Dari empat orang yang ditangkap itu, seorang diantaranya merupakan wanita yang bekerja sebagai LC (Lady Companion atau pemandu lagu) pada salah satu tempat hiburan malam di Bumi Sai Wawai.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman membenarkan informasi penangkapan terhadap oknum petugas Satpol-PP Kota Metro tersebut.

Kasat menyampaikan kronologis penggerebekan yang dilakukan petugas terhadap oknum Satpol-PP Kota Metro bersama tiga rekannya tersebut, usai berpesta narkoba pada Selasa (11/6/2024) lalu.

"Ia benar, kami lakukan penangkapan terhadap para tersangka pada saat itu sekitar jam 10 malam. Kami lakukan penangkapan terhadap ke empatnya didalam kontrakan yang berada di Jalan Sumbawa I, Kelurahan Ganjar Asri," Kata Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (24/6/2024).

Keempatnya digerebek usai pesta narkoba dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dan alat hisapnya alias bong.

"Kami amankan tiga orang laki-laki dan satu orang wanita. Kami temukan para tersangka ini seusai mengkonsumsi sabu-sabu, dan ada satu tersangka yang sedang mengkonsumsi sabu-sabu," ucapnya.

"Di kontrakan itu kami temukan satu plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,40 gram dan alat hisap sabu atau bong," imbuhnya.

IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, keempat tersangka masing-masing bernama Galih Panji Asmoro alias Galih alias Panji (34) seorang oknum anggota anggota SatPol-PP warga jalan Hassanudin, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat.

Kemudian Age Permadi (23) alias Age seorang pengganguran dan Ahmad Adji Kurniawan (24) alias Adji seorang buruh. Keduanya merupakan warga Dusun IV, Desa Purwodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah.

Terakhir ialah Sarah Saputri alias Rara seorang PL salah satu tempat hiburan malam di Metro. Ia merupakan warga Dusun IV, RT 021 RW 007, Desa Pekalongan, Kecamatan Pekalongan, Kabupaten Lampung Timur.

"Saat itu kami mengamankan 3 orang pria dan satu orang wanita yang masing-masing berinisial GPA alias Galih alias Panji, AP alias Age, AAK alias Adji dan SS alias Rara. Mereka kami amankan dari rumah kontrakan yang dihuni oleh Rara," jelasnya.

"Dari pengakuannya, Galih mengaku sebagai pegawai honorer di Satpol-PP yang bertugas di rumah dinas Wakil Walikota Kota. Saat ditangkap, tersangka sedang tidak bertugas," imbuhnya.

Saat introgasi, para tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pengedar di wilayah Kabupaten Pesawaran. Mereka membelinya dengan harga Rp600 Ribu untuk 2 paket sabu-sabu siap edar.

"Narkoba itu didapat dari seorang pengedar di wilayah Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Mereka membelinya dengan harga Rp600 Ribu untuk 2 paket. Yang satu paket sudah dikonsumsi oleh Age dan Adji," terangnya.

"Sementara untuk Galih dan Sarah menunggu di kamar kontrakan milik Sarah. Jadi dari pengakuannya Galih dan Sarah ini merupakan pasangan kekasih atau pacaran. Mereka juga mengaku sudah beberapa kali mengkonsumsi sabu-sabu bersama dikontrakan tersebut," tandasnya.

Kini keempat tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)