• Sabtu, 28 September 2024

Sempat Ditutup, PT San Xiong Steel Indonesia Kembali Beroperasi

Minggu, 23 Juni 2024 - 16.43 WIB
78

Perusahaan peleburan besi PT San Xiong Steel Indonesia di Kalianda Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Setelah sempat ditutup sementara akibat adanya kecelakaan yang menimpa pekerja, kini PT. San Xiong Steel Indonesia sudah diperbolehkan untuk kembeli beroperasi.

Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Eko Heru Misgianto mengatakan, jika perusahaan tersebut diperbolehkan kembali beroperasi lantaran sudah memenuhi persyaratan yang diminta.

"Iya, PT. San Xiong Steel sudah kembali beroperasi sejak minggu lalu. Syarat yang diminta oleh Disnaker sendiri sudah mereka penuhi," ujar Eko saat dimintai keterangan, Minggu (23/6/2024).

Sementara itu HRD PT San Xiong Steel Indonesia, Clara mengatakan, jika pihaknya sudah kembali beroperasi pada, Jum'at (14/6/2024) kemarin.

"Ya benar (sudah beroperasi)," kata Clara.

Clara mengatakan jika pihaknya telah memenuhi seluruh syarat yang diwajibkan oleh Disnaker Provinsi Lampung dan telah disepakati dengan para serikat pekerja.

"Sudah di penuhi sesuai kesepakatan dengan pengurus serikat. Termasuk kemarin ada tiga point yang akan dibahas juga sudah disepakati," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika pihaknya sudah melakukan rekayasa pemenuhan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) ditungku peleburan yang menyebabkan kecelakaan kerja.

"Ada rekayasa yang dilakukan oleh pihak perusahan dan sudah dilakukan simulasi kerja di bagian tungku yang disaksikan pengawas, dan telah di sepakati dengan semua karyawan bagian tungku," tutupnya.

Sebelum nya Disnaker menyampaikan sembilan rekomendasi yang harus dipenuhi oleh PT. San Xiong Steel Indonesia agar diperbolehkan untuk kembali beroperasi.

Rekomendasi tersebut diantaranya perusahaan diminta untuk menambahkan personil di bagian peleburan untuk melakukan sortir bahan baku agar bahan yang dimasukkan ke mulut tungku di pastikan aman.

Kemudian pekerja pada bagian peleburan tersebut terdiri dari 8 orang. Diantaranya 1 orang koordinator, 1 orang wakil koordintor dan 6 orang anggota.

Koordinator dan wakil Koordinator wajib menggunakan alat pelindung diri (APD) yang berbahan anti bakar (apron) dari penutup kepala, muka, baju, celana, sarung tangan dan sepatu.

Sedangkan untuk 6 anggota dan bagian sortir wajib menggunakan APD yang dari penutup kepala, muka, baju, celana, sarung tangan dan sepatu.

Kemudian sebelum bahan baku dinaikkan ke atas menggunakan hoist, maka terlebih dahulu dilakukan penyortiran dibawah setelah itu dilakukan pernyortiran diatas agar bahan yang dimasukkan ke mulut tungku di pastikan aman.

Sebelum memulai melakukan peleburan agar pekerja melakukan briefing dan pemberitahuan tentang K3 pada bagian produksi seperti penggunaan APD, SOP, dan potensi bahaya.

Kemudian sebelum tungku digunakan diadakan pengecekan terlebih dahulu oleh petugas yang berkompeten, perusahaan juga diminta agar memasang pemberitahuan tentang potensi terjadinya kecelakaan kerja.

Perusahaan juga diminta untuk menyusun SOP pada setiap bagian produksi dan mewajibkan pekerja mematuhinya.

Selanjutnya perusahaan agar menerapkan pengelolaan K3 di tempat kerja secara tersistem dalam manajemen perusahaan dan terakhir perusahaan diminta untuk memasang CCTV di area produksi. (*)