• Jumat, 28 Juni 2024

Edarkan Via Online, Bandar dan Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk Polisi di Bandar Lampung

Jumat, 21 Juni 2024 - 22.32 WIB
162

Para pelaku saat diamankan di Polsek Sukarame. Foto: Martagi/kupastuntas.co.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame meringkus bandar sabu dan 3 pengedarnya di Jalan Antasari, Sukabumi, Bandar Lampung.

Para pelaku yakni Bogel alias H (42) yang merupakan bandar dan EM (47), BS (26), AA (28) yang merupakan pengedar.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari penangkapan seorang pengedar inisial EM di Jalan Antasari, Sukabumi pada Selasa, (11/6/2024).

"Kami menangkap EM, saat akan ditangkap, pelaku ini membuang 1 plastik hitam yang ternyata berisi 5 plastik klip bening ukuran kecil dan 1 klip sedang yang berisikan sabu," kata Rohmawan saat dikonfirmasi. Jumat (21/6/2024).

Usai menangkap EM, petugas langsung melakukan pengembangan terkait asal barang haram tersebut.

"Kami pun berhasil menangkap Bogel alias H yang merupakan bandarnya dan pengedarnya inisial BS di Jalan Antasari, Sukabumi pada Kamis (13/6/2024)," ujarnya.

Tak berhenti disitu, petugas kembali melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya yang merupakan pengedar.

"Kami menangkap lagi AA, sehingga total pelaku ada 4 orang, yaitu bandar inisial Bogel alias H dan 3 pengedarnya EM, BS dan AA," jelasnya.

Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 15,46 gram sabu, 1 plastik klip ukuran kecil, uang tunai Rp 28 juta, 7 unit hp android, 1 speaker, 2 timbangan digital, 3 sepeda motor dan 1 jam tangan.

Hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut di 4 kabupaten/kota di Lampung.

"Dijualnya melalui media sosial dan COD. Di wilayah Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah dan Pesawaran," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku EM dan AA dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub Pasal 112 (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Sementara, Bogel alias H dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2). Sedangkan, BS disangkakan Pasal 114 (2) jo Pasal 132 sub Pasal 112 (2) jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," sebutnya.

Sementara itu, pelaku Bogel alias H mengaku sudah menjual barang haram itu selama 3 bulan. 

"Di jual di Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, Pesawaran, lewat media sosial," pungkasnya. (*)