• Jumat, 28 Juni 2024

Disdikbud Pastikan PPDB di Metro Tak Terima Surat Keterangan Domisili

Jumat, 21 Juni 2024 - 13.18 WIB
50

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro, Dedi Hasmara saat diwawancarai awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Metro memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kota setempat tidak menerima surat keterangan (Suket) domisili. Calon peserta didik baru diwajibkan melampirkan Kartu Keluarga (KK) asli turut orangtua atau walinya.

Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi melalui Sekretaris Dedi Hasmara menyebutkan bahwa aturan itu telah tercantum dalam pedoman PPDB tingkat Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Bumi Sai Wawai.

"Kami sudah mengeluarkan keputusan tentang pedoman pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru mulai dari tingkat TK, SD dan SMP tahun ajaran 2024- 2025 di Kota Metro. Jadi sebagaimana tertuang pada lampiran keputusan yang sudah kita sampaikan bahwa TK, SD, dan SMP agar membuat rancangan program PPDB sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan," kata Dedi saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Jum'at (21/6/2024).

Ia menjelaskan bahwa keputusan itu telah berlaku sejak April 2024 lalu. Yang mana penempatan zonasi untuk calon peserta didik telah diatur oleh pemerintah daerah.

"Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 30 April 2024 kemarin. Jalur zonasi sebagaimana diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Domisili calon peserta didik juga berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1  tahun sebelum tanggal pendaftaran," ujarnya.

Dedi juga menjelaskan bahwa lampiran alamat pada KK calon peserta didik baru harus sama dengan orangtuanya. Suket domisili tidak dapat digunakan untuk mendaftar sekolah di Metro.

"Untuk nama orang tua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orangnya di dalam rapor atau ijazah pada jenjang sebelumnya. Seperti akta kelahiran maupun KK sebelumnya. Jadi kartu keluarga tidak dapat diganti dengan surat keterangan domisili," tegasnya.

Pria yang juga merupakan atlet menembak tersebut menerangkan bahwa calon peserta didik setingkat TK hingga SD dapat memilih jalur pendaftaran dalam satu wilayah zonasi. Sementara untuk SMP dapat memilih dua sekolah pada wilayah zonasi.

"Calon peserta didik TK dan SD hanya dapat memilih 1 jalur pendaftaran PPDB dalam 1 wilayah zonasi. Sementara untuk calon peserta didik SMP dapat memilih 2 pilihan sekolah pada wilayah zonasi," jelasnya.

"Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan," sambungnya.

Tak hanya itu, ia juga menegaskan bahwa aturan yang menjadi pedoman tersebut sebagai upaya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah yang memenuhi syarat tertentu dalam memperoleh pendidikan pada jenjang dan jenis sekolah secara obyektif, akuntabel, transparan dan tidak diskriminatif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Disamping itu, disusunnya pedoman ini adalah untuk mewujudkan perluasan, pemerataan, peningkatan mutu, relevansi dan perluasan akses layanan pendidikan melalui pemanfaatan fasilitas dan sarana prasarana sekolah yang tersedia dengan obyektif untuk mencegah berbagai praktik yang tidak adil dalam penerimaan peserta didik baru," terangnya.

"Hal ini terkait pula dengan memperhatikan daya tampung sekolah yang terbatas bila dibandingkan dengan calon peserta didik yang ingin masuk sekolah khususnya sekolah negeri," tambahnya.

Ia menyebut, dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024- 2025 sepenuhnya diselenggarakan oleh Disdikbud Kota Metro dan diharapkan dapat terlaksana seoptimal mungkin dengan prinsip prinsip serta tujuan tersebut.

"Untuk penerimaan peserta didik akan dilakukan secara objektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Tentunya tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu. Pedoman ini bertujuan untuk mendorong peningkatan akses layanan pendidikan dan dapat digunakan sebagai pedoman bagi kepala sekolah dalam melaksanakan PPDB," paparnya.

Dedi mengutarakan sejumlah persyaratan bagi calon peserta didik TK yang harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun, itu untuk kelompok A. Kemudian untuk kelompok B paling rendah 5 tahun dan paling tinggi itu enam tahun.

Lalu untuk kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Kemudian untuk calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

"Selain itu calon peserta didik kelas 7 SMP yang berasal dari sekolah di luar negeri harus mendapatkan Surat rekomendasi izin belajar. Permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik SMP," ujarnya.

"Lalu untuk peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah yang bersangkutan. Dalam hal tersebut sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban itu akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis," tandasnya. (*)