• Sabtu, 28 September 2024

Sering Pesta Sabu di Rumah Kontrakan, Warga Natar Lamsel Diciduk Polisi

Kamis, 20 Juni 2024 - 14.42 WIB
513

Al Imam Pratama (32) saat diamankan di Polsek Natar Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Al Imam Pratama (32) diamankan polisi di rumah kontrakannya di Desa Mandah, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), gegara sering berpesta narkoba.

 

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, seorang pelaku penyalahgunaan narkoba diciduk polisi pada hari Selasa (19/6/2024) kemarin, sekira pukul 21.00 WIB

 

"TKP penangkapan di sebuah rumah kontrakan pelaku di Desa Mandah, Kecamatan Natar," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).

 

Hendra menceritakan, penangkapan itu, bermula dari keresahan warga setempat dimana salah satu rumah yang diduga sering digunakan untuk pesta narkoba.

 

"Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan ke rumah kontrakan tersebut," sambung Kapolsek.

 

Selanjutnya, polisi merangsek masuk kedalam rumah pelaku dan melakukan penggeledahan. Benar saja, petugas menemukan 1 plastik klip kecil bening berisikan kristal putih diduga sabu.

 

"Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa 1 pipa kaca, 1 pipet plastik, 1 pembersih telinga dan 1 kertas pembungkus rokok yang dilinting didalam tas ransel," urai Kapolsek.

 

Barang bukti itu, disimpan pelaku disamping lemari dapur yang diduga digunakan sebagai kelengkapan alat untuk menggunakan sabu.

 

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah miliknya dan sabu baru digunakan pada hari Minggu (16/6)," timpal Kapolsek.

 

Lalu, tersangka dan barang bukti akhirnya digelandang ke Mapolsek Natar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 112 Undang-undang RI nomoe 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Kapolsek. (*)