Pura-pura Jadi Pembeli, Pemuda di Natar Gasak HP di Konter
Adi Juliansyah (19) tak berdaya usai diamankan polisi di Polsek Natar. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), menangkap Adi
Juliansyah (19) usai membawa kabur handphone di sebuah konter.
Kapolsek Natar, Kompol
Hendra Saputra mengatakan, pencurian handphone itu terjadi hari Sabtu
(15/6/2024) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB.
"TKP di konter
handphone Mar Cell di Desa Desa Bumi Sari, Kecamatan Natar," ujar Kapolsek,
saat dikonfirmasi, Kamis (20/6).
Hendra menceritakan,
waktu itu, seorang pria tak dikenal datang dan berpura-pura akan membeli
handphone di konter Mar Cell.
"Kemudian pelaku
menunjuk handphone Samsung A15 warna biru hitam untuk dilihat, lalu korban memberikan
handphone tersebut berikut kotaknya," sambung Kapolsek.
Pelaku, kemudian
berdalih kepada korban Hafiza Fitri (23) tengah menunggu transferan uang dari
saudaranya untuk membayar handphone tersebut.
"Tiba-tiba pelaku
langsung mengambil handphone berikut kotak dan langsung kabur," cetus
Kapolsek.
Korban tak sempat
mengejar pelaku dan keesokannya memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar
dengan nomor laporan: LP/B- 55/VI/ 2024/SPKT/Polsek Natar/Polres Lamsel/ Polda
Lampung, tertanggal 16 Juni 2024.
"Atas kejadian
tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta," timpal Kapolsek.
Polisi langsung
melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan terduga pelaku, dan hari Senin
(17/6), sekira pukul 00.30 WIB menciduk Adi Juliansyah (19).
"Pelaku diamankan
di kediamannya di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Jati Agung, tanpa
perlawanan," tegas Kapolsek.
Tersangka kini
mendekam di sel Mapolsek Natar dan dijerat Pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara
maksimal 5 tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Guru dan Wali Murid SDN 1 Way Urang Lamsel Keluhkan Menu MBG dari SPPG Kedaton 2
Kamis, 15 Januari 2026 -
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026









