• Sabtu, 28 September 2024

Lelah Menunggu Sertifikat Tanah Tak Kunjung Terbit, Warga Minta BPN Kembalikan Berkas PTSL

Kamis, 20 Juni 2024 - 13.39 WIB
126

Ilustrasi

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Warga di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara (TBU), Kota Bandar Lampung meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota setempat mengembalikan berkas-berkas pengajuan sertifikat tanah yang telah didaftarkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Permintaan pengembalian tersebut, lantaran warga sudah mulai lelah menantikan sertifikat tanah mereka yang tak kunjung diterbitkan sejak 2019.

Anggota kelompok masyarakat (Pokmas) Joni menyampaikan, di Kelurahan Sumur Batu sebanyak 180 berkas yang diajukan penerbitan surat tanah melalui PTSL.

Dari jumlah tersebut, yang sudah diterbitkan oleh pihak BPN sebanyak 140, sehingga sisanya masih ada puluhan lagi yang belum terbit.

"Ada sekitar 40 yang belum. Tapi kemarin ada 4 berkas yang sudah dikembalikan, sehingga masih ada 36 berkas lagi yang belum diterbitkan," ungkapnya, Kamis (20/6/2024).

Dengan penantian yang cukup lama itu, ia menyampaikan jika BPN tidak bisa menerbitkan yang sisanya itu maka sebaiknya dikembalikan saja berkasnya.

"Kalau tidak bisa ya kita minta dikembalikan saja 36 berkas itu ke masyarakat. Karena tanda terimanya kita juga punya dari BPN, " ucapnya.

Menurutnya, sejak 2019 pihaknya sudah sering kali mendatangi kantor BPN.

"Pasti sudah bosan petugas BPN nya melihat kita bulak balik kesana. Sehingga kita minta dipulangkan saja kalau memang tidak sanggup, karena sudah tidak enak dengan masyarakat," kata Joni.

Sebelumnya, Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung, Djudjuk Tri Handayani menyampaikan, persoalan program PTSL itu sudah berakhir di 2021 dan sekarang sudah tidak ada lagi program tersebut.

Ia mengaku, berkas-berkas PTSL yang katanya di ajukan ke BPN, buktinya tidak ada.

"PTSL itukan belum tentu juga diserahkan ke BPN, karena tidak ada tanda terimanya. Benar gak diserahkan ke BPN, kan kita tidak mengerti," kata dia.

Oleh karena itu, ia memberikan solusi kepada masyarakat, agar sertifikat tanah yang sudah 6 tahun didaftarkan itu bisa di proses.

"Kalau mereka (warga) punya dokumen maka silahkan di legalisir sama instansi yang mengeluarkan surat itu, nanti akan kita bantu proses," ucapnya. (*)