Kurang dari Lima Jam, Diduga Bandar dan Kurir Narkoba di Mesuji Diciduk Polisi
Kupastuntas.co, Mesuji
– Dalam dua hari atau tepatnya hanya 4,5 jam saja, Satuan Reserse Narkotika Polres Mesuji berhasil mengamankan
tiga pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu. Dua pelaku pertama diduga adalah bandar narkoba, dan satu pelaku selanjutnya diduga adalah seorang kurir.
Pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, penangkapan pertama di warung SPBU Desa
Simpang Pematang. Sedangkan penangkapan kedua dilakukan di Simpang Asahan,
Kecamatan Way Serdang.
Saat dikonfirmasi,
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto diwakili Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy
mengatakan, tiga pelaku di tangkap di dua tempat yang berbeda.
"Penangkapan
pertama pada malam hari pukul 20.00 WIB, Rabu (19/06/2024), di warung SPBU Jalan
Lintas Timur, Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang," kata
Kasat Narkoba, Kamis (20/06/2024).
Ia menjelaskan, kedua
pelaku tersebut adalah EN (30) dan IN (30) keduanya warga Agung Dalam RT002
RW005 Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
Saat penangkapan,
dilakukan penggeledahan dan ditemukan bungkusan yang dilakban yang disimpan di
saku celana sebelah kanan milik pelaku IN, ketika dibuka berisi sabu-sabu
seberat 10,47 gram.
"Penangkapan
tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, kedua pelaku dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal
132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika," jelasnya.
Selain itu, satu
pelaku lagi dibekuk di Taman Simpang Asahan yang beralamatkan di Pedukuhan
Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang, pada pukul 00.30 WIB, Kamis (20/06/2024).
"Pelaku
berinisial AES alias Gordon (49) warga Desa Indraloka Jaya, Kecamatan Way
Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat," jelasnya.
Kemudian, barang bukti
yang diamankan yaitu narkotika Jenis sabu yang di bungkus plastik klip kecil
dengan berat 0,48 gram, yang telah di buangnya ke tanah berjarak kurang lebih 5
Meter dari tempat tersangka.
Pelaku dijerat dengan
Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Barang bukti beserta ketiga tersangka
telah diamankan di Mapolres Mesuji untuk diproses lebih lanjut. (**)
Berita Lainnya
-
Marak Pencurian Buah Sawit, PT Prima Alumga Mesuji Alami Kerugian Miliaran Rupiah
Kamis, 26 September 2024 -
Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Mesuji Capai 87% Senilai 14 Miliar Lebih
Kamis, 26 September 2024 -
Antisipasi Tertular Rabies, 126 Ekor Hewan Peliharaan di Mesuji Divaksin
Kamis, 26 September 2024 -
Bawaslu Mesuji Gandeng Unit Cyber Crime Polri Awasi Ujaran Kebencian di Medsos Selama Kampanye
Rabu, 25 September 2024