• Sabtu, 28 September 2024

Bawa 10,55 Gram Sabu, Dua Pria Asal Bekasi dan Lamteng Ditangkap di Mesuji

Rabu, 19 Juni 2024 - 11.35 WIB
79

Kedua pelaku dan barang bukti sabu saat diamankan di Mapolres Mesuji. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Mesuji - Dua pria warga Jawa Barat dan Lampung Tengah dibekuk Satnarkoba Polres Mesuji, Polda Lampung karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,55 gram.

Kasat Narkoba Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto mengatakan, dua pria itu terjaring dalam Operasi Antik Krakatau 2024 dan ditangkap di dalam kawasan Register45, Sungai Buaya, Kabupaten Mesuji.

"Iya benar, jajaran Satnarkoba Polres Mesuji berhasil menangkap dua pelaku narkotika warga Jawa Barat dan Lampung Tengah. Penangkapan di kawasan Register45, Mesuji," kata Andy, saat dikonfirmasi, Rabu (19/06/2024).

Ia menjelaskan, kedua pelaku tersebut yakni berinisial SA (45) Warga Kampung Ciketing Rawa Mulya, Desa Mustika Jaya RT/RW 003/001, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

"Ditangkap pada Selasa (18/06/2024) pukul 18.10 WIB, kedua pelaku memakai kendaraan bermotor atau R2 tanpa nopol," jelasnya.

"Seorang lainnya adalah DS (29) Warga Kampung Srimulyo Desa Gunung Sugih RT/RW 001/007 Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten Lampung Tengah," tambahnya.

Kasat Narkoba mengungkapkan, penangkapan bermula saat anggota Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada orang yang keluar dari kawasan Register45 dengan membawa narkoba jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak dan melakukan penghadangan di Jalan Poros Kampung Karya Tani, Kawasan Register45, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.

"Dan benar kedua pelaku melintas dan langsung dilakukan pemeriksaan, kemudian mendapati Narkotika jenis sabu seberat 10,55 Gram yang di bungkus klip plastik ukuran sedang, yang di buang di dekat kaki tersangka DS," ungkap Kasat.

Setelah itu, kedua tersangka bersama barang bukti 1 buah plastik klip sedang yang didalamnya 1 buah plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,55 gram di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya Kedua Tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) tentang UU RI no 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (*)