• Rabu, 26 Juni 2024

Polisi Tangkap Dua Tersangka Pembobol Rumah Kosong di Lamsel

Senin, 17 Juni 2024 - 16.38 WIB
112

Dua tersangka saat diamankan polisi. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel) membekuk dua orang pelaku pembobolan rumah kurang dari 24 jam.

Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi pada hari Minggu (16/6/2024), sekitar pukul 00.30 WIB.

"TKP dirumah warga di Dusun Banyumas, Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan," kata Mustolih saat dikonfirmasi, Senin, (17/6/2024).

Mustolih menceritakan, waktu itu korban Jalesmar Pasaribu (65) tengah bepergian ke Bandung, Jawa Barat, bersama keluarga untuk berlibur.

"Lalu, pelaku masuk kedalam rumah korban melalui pintu dapur usai merusak ventilasi kayu diatas pintu dapur," ujarnya.

Rumah yang kosong melompong, membuat korban leluasa menggasak barang-barang berharga yang berada didalam rumah.

"Berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat wama hitam bernopol BE 6139 OP, 2 karung gabah, 20 kg beras putih, 2 tabung gas Melon 3 kg, TV LCD 24 inch merek Polytron dan set top box, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta," jelasnya.

Sekitar pukul 00.30 WIB, korban dan keluarga tiba dirumahnya. Betapa terkejutnya korban saat melihat isi rumah dalam kondisi berantakan serta barang-barang berharga korban telah raib.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan ke SPKT Polsek Penengahan," sebutnya.

Tak berlama-lama, Tekab 308 Polsek Penengahan langsung bergerak mengumpulkan petunjuk awal untuk memburu pelaku. 

Akhirnya, di hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mendapatkan lokasi terduga pelaku.

"Petugas mengamankan Sandi Saputra (18) di Jalan Lintas Desa Kuripan, Kecamatan Penengahan, tanpa perlawanan," tuturnya.

Saat dikorek keterangan, ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban bersama DNAS (16) dan inisial S alias T. Polisi kembali melakukan penggerebekan dan menciduk DNAS di daerah Desa Ruang Tengah, Kecamatan Penengahan.

Mustolih merincikan, sepeda motor hasil curian telah dijual di daerah Kali Balok, Kota Bandar Lampung, kepada orang tidak kenal melalui perantara inisial D. Sementara, 1 televisi Polytron dibawa oleh S alias T.

"Untuk saudara S alias T dan D masih kami lakukan pencarian, dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti diantaranya 2 tabung gas 3 kg, uang tunai Rp300 ribu sisa hasil penjualan sepeda motor, uang tunai Rp200 ribu sisa hasil curian, STNK dan BPKB sepeda motor Honda Beat nomor polisi BE 6139 OP.

Serta, 1 sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor, 1 unit handphone merek Samsung warna hitam, dan 1 buah kotak televisi Polytron 24 inch.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat ke 2 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)