• Sabtu, 22 Juni 2024

Bawaslu Lampung Belum Publish Penggunaan 40 M Anggaran Pemilu 2024, Pengamat: Harus Transparan untuk Menjaga Integritas

Jumat, 14 Juni 2024 - 08.21 WIB
44

Kantor Bawaslu Lampung. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung belum mau membuka laporan penggunaan anggaran Pemilu 2024 sekitar Rp40 miliar. Tahun ini, Bawaslu provinsi dan 15 kabupaten/kota kembali menerima dana Pilkada 2024 total Rp303 miliar lebih.

Ketua Divisi Sumber Daya Manajemen Organisasi (SDMO) Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhari mengatakan, belum bisa menyampaikan penggunaan anggaran Pemilu 2024 karena masih terdapat mata anggaran yang harus digunakan.

"Untuk anggaran Pemilu tahun 2024 masih ada mata anggaran yang memang harus digunakan. Terutama untuk evaluasi kinerja dalam pengelolaan anggaran bagi Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota," kata Imam, Kamis, (13/4/2024).

Untuk diketahui, Bawaslu Provinsi Lampung menerima dana untuk pengawasan Pemilu 2024 sekitar Rp40 miliar.

Imam menerangkan, tahun ini Bawaslu provinsi dan Bawaslu 15 kabupaten/kota juga telah menerima dana hibah baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Secara umum, anggaran hibah yang diterima oleh Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sesuai dengan penanandatanganan NPHD yang dilakukan secara serantak di tahun 2023," katanya.

Imam menerangkan, penggunaan dana hibah Pilkada 2024 diperuntukan untuk mendukung semua kegiatan di berbagai tahapan Pilkada 2024.

"Untuk penggunaanya itu di Bawaslu kabupaten/kota pada tahapan rekrutmen ad hoc sampai tingkat desa/kelurahan. Selain itu untuk penguatan kapasitas jajaran pengawas untuk pemilihan serentak di tahun 2024. Selebihnya disesuaikan dengan tahapan yang ada," paparnya.

Ia merincikan, Pemprov Lampung menghibahkan dana Pilkada 2024 ke Bawaslu Lampung senilai Rp67.843.062.000, Bawaslu Lamsel menerima Rp20.000.000.000, Bawaslu Lamteng Rp22.000.000.000, Bawaslu Lamtim Rp24.000.000.000, Bawaslu Lampura Rp26.694.529.000, Bawaslu Lambar Rp13.980.866.500, Bawaslu Pesibar Rp9.000.000.000 dan Bawaslu Tanggamus Rp14.000.000.000.

Lalu, Bawaslu Pringsewu menerima dana Pilkada sebesar Rp13.000.000.000, Bawaslu Pesawaran Rp10.192.000.000, Bawaslu Way Kanan Rp13.770.452.000, Bawaslu Tubaba Rp12.045.000.000, Bawaslu Tuba Rp14.087.265.000, Bawaslu Mesuji Rp11.239.822.950, Bawaslu Bandar Lampung Rp25.000.000.000 dan Bawaslu Metro Rp6.553.634.000.

Pengamat politik Universitas Lampung, Dedy Hermawan mengatakan, Bawaslu Provinsi Lampung harus menyampaikan kepada publik terkait penggunaan anggaran Pemilu 2024.

"Saran saya harus disampaikan secara terang-terangan. Karena prinsip penyelenggara Pemilu itu harus transparan untuk menjaga integritas. Sehingga penggunaan uang itu bisa sama-sama dikawal tepat sasaran. Tentu kita harus positif thinking kapan mereka merancang anggaran dan kapan itu harus di publish," kata Dedy, Kamis (13/6/2024).

Ia mengungkapkan, penyampaian laporan penggunaan anggaran Pemilu 2024 kepada publik harus dilakukan pada saat pelaporan telah selesai dilakukan.

"Keuangan yang sudah fix, sudah dibahas secara detail dari mana, untuk keperluan rutin apa dan lain-lain harus disampaikan kepada publik. Sehingga ada transparansi," ungkapnya.

Dedy juga mendorong penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024 harus memiliki integritas dan bisa bekerja secara profesional dalam menjalankan tugasnya.

Sebelumnya, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus mengatakan, bukan hal yang baru jika selama ini banyak lembaga negara bersikap tertutup soal penggunaan anggaran yang dikelolanya.

“Sikap tertutup dalam penggunaan anggaran termasuk dana Pemilu 2024 ini saya kira menjelaskan begitu banyak dugaan penyimpangan dalam penggunaannya,” kata kata Lucius, Rabu (12/6/2024).

“Mungkin saja dengan ketidakberanian Bawaslu Lampung untuk mengungkapkan penggunaan anggaran Pemilu 2024 ini juga mengindikasikan ada dugaan penyimpangan dalam pemanfaatannya,” lanjut Lucius.

Menurutnya, semestinya tidak ada alasan bagi penyelenggara Pemilu 2024 menutupi penggunaan atau pemanfaatannya. “Publikasi penggunaan anggaran itu sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka ke publik,” terangnya.

Lucius menegaskan, sudah menjadi karakter lembaga lembaga selama ini sering tertutup dalam pengelolaan anggaran yang diberikan pemerintah kepadanya.

“KPU dan Bawaslu sebagai lembaga independen seharusnya bersikap terbuka kepada publik. Semakin tertutup maka akan semakin dicurigai. Dan menjadi kepentingan publik untuk mengetahui hal itu. Wajib bagi KPU dan Bawaslu Lampung melaporkan penggunaan anggaran yang dikelolanya ke publik,” tegasnya.

Menurut Lucius, anggaran Pemilu 2024 yang dikelola KPU dan Bawaslu sangat besar sehingga rawan terjadi penyimpangan. Ia membeberkan, salah satu anggaran Pemilu yang rawan diselewengkan adalah perjalanan dinas.

“Anggaran Pemilu 2024 untuk perjalanan dinas ini lebih banyak untuk menservis diri sendiri. Sehingga anggaran itu terkesan terbuang sia-sia. Dan anehnya selama ini komisioner KPU dan Bawaslu gemar melakukan perjalanan dinas dan rapat yang menyedot anggaran cukup besar,” ujarnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Jumat 14 Juni 2024 dengan judul “Bawaslu Lampung Belum Publish Penggunaan 40 M Anggaran Pemilu 2024”