• Minggu, 29 September 2024

Tok! Oknum Guru Cabul di Metro Divonis Lima Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kamis, 13 Juni 2024 - 11.55 WIB
669

Tiga Penasehat Hukum (PH) terdakwa FNR, Suwarno, F. Okta Virnando dan Andriyadi, usai sidang putusan di PN Metro. Foto: Arby/ Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Hadimulyo Metro akhirnya terjawab. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro menjatuhkan vonis Lima tahun penjara dengan denda Rp 1 Miliar subsider 1 bulan kepada terdakwa FNR yang merupakan oknum guru MIM Hadimulyo Metro.

Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, sidang putusan terdakwa FNR di PN kelas 1B Kota Metro berlangsung pada Rabu (12/6/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dengan pendampingan tiga Penasehat Hukum (PH) yaitu Suwarno, F. Okta Virnando dan Andriyadi, terdakwa FNR mendapat putusan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya 7 tahun penjara. Suwarno menjelaskan bahwa kliennya mendapat hukuman 5 tahun penjara. 

"Kita kemarin sidang sekitar jam 2 siang, yang awalnya pagi namun ditunda karena di PN ada kegiatan. Jadi putusan itu selain 5 tahun penjara, kemudian ada denda 1 miliar subsidernya 1 bulan. Artinya jika denda tidak dibayarkan itu diganti dengan tambahan kurungan penjara 1 bulan," kata dia saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Kamis (13/6/2024).

Dirinya belum dapat memastikan apakah pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan terkait dengan putusan hakim tersebut.

Pihaknya masih akan melakukan diskusi terlebih dahulu dengan sejumlah pihak sebelum memutuskan langkah hukum yang akan diambil.

"Untuk upaya hukum kita masih pikir-pikir ya, dalam waktu dekat nanti akan kita coba diskusikan dengan tim dan pihak keluarga juga untuk langkah selanjutnya apakah kemudian melakukan banding atau tidak. Pada prinsipnya seperti itu," ujarnya.

Meskipun begitu, terdapat satu hakim yang menyatakan Dissenting Opinion (DO) dan menjadi pertimbangan PH terdakwa untuk melakukan langkah hukum lanjutan.

"Keputusannya memang begitu, tetapi kemarin itu juga ada satu Hakim yang mana satu hakim anggota 2 itu menyatakan Dissenting Opinion bahwa di perkara ini tidak dipenuhinya unsur-unsurnya, begitu," ucapnya.

"Maka kemudian Hakim itu menyatakan berbeda pendapat di antara dua majelis yang lain, begitu. Ini nanti menjadi salah satu pertimbangan kita untuk didiskusikan, apakah tim penasehat hukum akan melakukan upaya hukum seperti banding atau tidak," imbuhnya.

Menurut Suwarno, saksi yang dihadirkan belum cukup umur sehingga tidak memenuhi ketentuan dalam pasal 185 KUHAP tentang keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.

"Berdasarkan pasal 185 KUHAP itu kan saksinya yang dihadirkan tidak cukup umur, sedangkan saksi yang tidak cukup umur dalam ketentuan pasal 185 KUHAP itu hanya sebagai bukti petunjuk dan bukan kemudian bukti yang sebenarnya," terangnya.

Hingga kini, kuasa hukum terdakwa FNR belum dapat memutuskan hal apapun. Pihaknya baru akan secepatnya melakukan musyawarah.

"Yang jelas karena kondisi setelah putusan kan belum stabil secara psikologis. Pihak keluarga masih belum stabil, jadi menunggu waktu yang cepat untuk berdiskusi dan bermusyawarah. Saya belum bisa menyampaikan apakah terima dengan keputusan ini atau tidak, nanti masih akan kita diskusikan dengan keluarga," pungkasnya.

Terpisah, PH korban anak, Darmanto justru mempersilahkan jika pihak terdakwa hendak melakukan banding. Pihaknya akan terus mengikuti perkembangan hukum kedepannya.

"Sesuai dengan tuntutan JPU 7 tahun, hakim dalam persidangan tersebut memutuskan terdakwa divonis 5 tahun. Tapi pihak dari penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir belum bisa nerima dia, mungkin banding terserah mereka itu hak mereka. Begitu juga dengan JPU, masih pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. Kita ikuti saja seperti apa selanjutnya," tandasnya. (*)