• Rabu, 27 November 2024

Kejari Lamsel Tahan Dua Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Natar

Kamis, 13 Juni 2024 - 17.56 WIB
135

Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menahan RAT (16) dan RPWN (20) tersangka pencabulan anak di bawah umur terhadap tetangganya yakni FM (6) di wilayah Kecamatan Natar, pada Mei 2023 lalu.

Kasi Pidum Kejari Lamsel, Gunawan Wibisono mengatakan, berkas kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P21 hari Rabu (12/6/2024) kemarin.

"Dan hari Kamis (13/6/2024) ini, pelimpahan tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. Kedua tersangka langsung kami lakukan penahanan," kata Kasi Pidum, saat dikonfirmasi, Kamis (13/6/2024).

Gunawan melanjutkan, dalam prosesnya cukup memakan waktu agar berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Awalnya, SPDP berkas perkara RAT dan RPWN diterima tanggal 10 Juli 2023. Lalu, tanggal 17 Oktober 2023 jaksa menerbitkan P19," sambungnya.

Berkas tersebut, diterima kembali oleh jaksa pada tanggal 21 Desember 2023, namun P19 belum terpenuhi oleh penyidik. Hingga tanggal tanggal 17 April 2024, ada 2 poin yang belum bisa dipenuhi oleh penyidik.

"Setelah sekian lama penyidik terkendala mengumpulkan alat bukti, akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap Rabu kemarin dan siap untuk disidangkan," ungkap Kasi Pidum.

Gunawan meluruskan, tidak benar tersiar kabar berkas perkara kedua tersangka dibiarkan selama 1 tahun tanpa adanya petunjuk dari jaksa.

"Dan tidak benar tanpa adanya koordinasi kepada penyidik," tegasnya .

Gunawan menceritakan, FM sebelumnya menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya F dan sudah divonis 20 tahun di PN Kalianda.

Nahas, pada kisaran Mei 2023 lalu, FM kembali menjadi korban pencabulan oleh tersangka RAT dan RPWN yang masih tetangga korban.

Perbuatan itu, dilaporkan ke Polsek Natar bernomor: LP/B39/V/2023/SPK /Polsek Natar/Polres Lamsel / Polda Lampung, tertanggal 25 Mei 2023.

"Laporan tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur," ujar Kasi Pidum .

Gunawan menyebutkan, RAT dan RPWN disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016.

"Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan ank menjadi Undang-undang," pungkasnya. (*)