• Rabu, 26 Juni 2024

Miliki Sabu dan Ekstasi, Dua Pria Asal Lampung Tengah Diringkus Polisi

Rabu, 12 Juni 2024 - 12.25 WIB
285

Kedua Tersangka diamankan di Mapolres Lampung Tengah. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Ops Antik Krakatau 2024, Dua orang pria asal Kelurahan Simpang agung Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah digerebek Sat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.

Kedua tersangka inisial BS (39) dan HD (34) tersebut, ditangkap petugas lantaran memiliki atau menyimpan 9,92 gram Narkotika.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kasat Narkoba, AKP Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, awalnya Polisi menangkap HD di rumahnya, pada hari Senin (10/6/2024) pukul 07.00 WIB.

"Saat Polisi menggeledah rumah HD, didapat 4 plastik kecil berisi sabu-sabu, dan 2 bungkus plastik kecil berisi 10 pil ekstasi," kata Feabo saat memberikan keterangan, Rabu (12/6/2024) siang.

Selain itu lanjutnya, Polisi juga mendapatkan barang bukti timbangan digital kecil dan puluhan bandel plastik kosong. Dari pengakuan tersangka HD kepada Polisi, seluruh barang bukti tersebut adalah milik BS.

"Tersangka ini mengaku jika barang haram tersebut milik temannya yang masih satu kampung berinisial BS," ungkapnya.

Selanjutnya, Polisi meringkus BS yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka pertama. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)