• Rabu, 26 Juni 2024

Korban Proyek Palsu di Lamteng Laporkan Bupati Musa Ahmad ke KPK

Selasa, 11 Juni 2024 - 10.06 WIB
1.2k

Tiga kuasa hukum Habriansyah, Agung Mattauch (Tengah), Muhammad Syam Wijaya (Kanan) dan Nafira Ardini (Kiri) seusai membuat pengaduan dugaan korupsi Musa Ahmad di kantor KPK, Jakarta. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Kasus dugaan tipu-tipu proyek palsu di kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kini memasuki babak baru. Korban yang merupakan pengusaha asal Kota Metro melalui kuasa hukumnya telah melaporkan Bupati Lamteng, Musa Ahmad ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Korbannya ialah Habriansyah alias Alex, ia melalui kuasa hukumnya melaporkan Musa Ahmad ke KPK atas dugaan tindak pidana korupsi jual beli proyek di Kabupaten Lampung Tengah.

Saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, korban Habriansyah mengaku telah melaporkan dugaan korupsi dan penipuan jual beli proyek ke KPK di Jakarta pada Senin (10/6/2024) kemarin.

"Iya benar, kemarin sudah dilaporkan. Kuasa hukum saya yang langsung ke KPK membuat pengaduan," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (11/6/2024) pagi.

Pengusaha asal Metro itu juga menjelaskan alasannya mengadukan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang dilakukan Musa Ahmad ke KPK. Menurutnya, pengaduan ke KPK itu dilakukan usai mendengarkan keterangan tersangka ES alias Erwin Saputra.

"Mengapa kita sampaikan langsung ke KPK, karena kalau di Polres kan tindak pidana umumnya masih berjalan dan ditangani oleh kepolisian. Kami ini mengadukan dugaan tindak pidana KKN atau korupsinya ke KPK. Ini juga setelah pengembangan dari Polres, kita melihat ada indikasi itu," terangnya.

"Kita pengen ya sekalian dugaan tindak pidana korupsinya juga ditangani oleh KPK. Jadi itu yang menjadi pertimbangan kami agar semuanya bisa berjalan," sambungnya.

Pria yang akrab disapa Alex tersebut berharap KPK dapat menindaklanjuti pengaduannya. Tak hanya itu, KPK juga diharapkan dapat menelusuri keterlibatan sejumlah pejabat lainnya dalam dugaan pusaran korupsi jual beli proyek di Lamteng.

"Karena tersangka ini menyebut-nyebut nama Musa Ahmad dalam proyek APBD Lampung Tengah, maka kami memohon KPK dapat menindaklanjuti temuan penyidik," ucapnya.

Selain itu, pengusaha tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta penyidik Polres Metro agar melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi Musa Ahmad.

"Kami juga sudah meminta agar penyidik melibatkan PPATK untuk menelusuri aliran dana, termasuk aliran dana ke Musa Ahmad," tutupnya.

Sementara itu kuasa hukum Habriansyah, Agung Mattauch meminta KPK untuk melakukan pengembangan atas perkara dugaan korupsi di Lamteng.

“Karena itu kami minta KPK lakukan pengembangan perkara” kata Agung Mattauch, sehabis membuat pengaduan di kantor KPK di Jakarta, Senin (10/6).

Dari catatan Kupastuntas.co, Mapolres Metro Polda Lampung telah menahan tersangka Erwin Saputra yang mengaku diperintahkan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad untuk mencari sejumlah pengusaha yang berminat mengerjakan proyek APBD senilai Rp 80 Miliar.

Namun sayang, belakangan diketahui proyek yang ditawarkan kepada korban Habriansyah tidak ada alias fiktif. Sehingga, korban melaporkannya ke Mapolres Metro melalui Laporan Polisi No LP/B/220/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 15 Agustus 2023.

Kini Polres Metro telah menetapkan dua tersangka kasus penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan proyek APBD Lampung Tengah, atas nama tersangka ES alias Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo alias Ferdi.

Kasus dugaan tipu-tipu proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah tersebut berawal pada Maret 2022. Tersangka Erwin Saputra mengaku diperintahkan Bupati Lamteng, Musa Ahmad untuk mencari para pengusaha yang mau mengerjakan proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp 80 Miliar.

Tawaran juga diberikan kepada korban untuk proyek pembangunan jalan di Lampung Tengah dengan meminta uang pelicin sebesar Rp 2.071.550.000. Belakangan proyek APBD yang dijanjikan kepada korban ternyata tidak ada ada alias fiktif, sedangkan uang yang dibayarkan sudah diserahkan para pelaku kepada Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.

Ketika korban melakukan konfirmasi langsung kepada Musa Ahmad, korban hanya dijanjikan akan mendapatkan proyek pengganti di tahun depan alias tahun 2023. Tapi proyek yang dijanjikan inipun tidak pernah terbukti sehingga korban membuat laporan Polisi di Polres Metro.

Dalam pemeriksaan polisi inilah, tersangka Erwin Saputra membongkar modus operandi jual beli proyek APBD Lampung Tengah yang melibatkan Musa Ahmad. Uang yang diterima Erwin Saputra dari korban pada akhirnya diserahkan kepada Musa Ahmad.

Dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Kapolres dalam Suratnya No. B/157/VII/RES.1.11/2024/Reskrim juga sudah meminta ijin kepada Gubernur Lampung untuk melakukan pemanggilan terhadap Musa Ahmad. Namun yang bersangkutan mangkir hadir.

Sebelumnya pada Mei 2024, penyidik juga sudah mengeluarkan DPO terhadap Ferdian Ricardo yang mengaku sebagai keponakan Musa Ahmad. (*)