• Minggu, 29 September 2024

Baru Bebas Penjara, Resedivis Pengedar Uang Palsu di Metro Kembali Ditangkap

Selasa, 11 Juni 2024 - 12.10 WIB
624

Tersangka Dedi Apriyadi, terduga pengendar uang palsu berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro kembali menangkap seorang pengedar Uang Palsu (Upal) di kota setempat.

Ironisnya, pelaku merupakan orang yang sama mengedarkan Upal di Metro tahun lalu dan baru bebas dari penjara.

Dari informasi Kupastuntas.co, tersangka bernama Dedi Apriyadi (51) warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Ia kembali ditangkap setelah mengulangi aksinya mengedarkan Upal di wilayah Kota Metro dengan modus yang sama. Padahal, tersangka belum lama bebas dari penjara.

Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim, IPTU Rosali menerangkan, sebelum diamankan Polisi, tersangka sempat mengedarkan Upal ke sejumlah warung di wilayah Kecamatan Metro Selatan.

Aksinya bermula pada Sabtu 8 Juni 2024 sekitar pukul 08.00 WIB. Tersangka Dedi Apriyadi mendatangi warung kelontong Soginem di Lingkungan V RT 020, RW 005, Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Metro Selatan.

"Saat itu tersangka ini membawa sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah putih, kemudian dia ini membeli 1 bungkus rokok merek Surya isi 12 dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 Ribu. Lalu pemilik warung mengembalikan sisa pembelian sebesar Rp 74 Ribu," terang Kasat kepada awak media, Selasa (11/6/2024).

Setelah membeli rokok, terduga pelaku itu menukarkan uang Rp 100 Ribu ke pecahan Rp 50 Ribu. Saat pemilik warung curiga, tersangka langsung melarikan diri.

"Saat itu tersangka juga menukarkan Uang pecahan Rp 100 Ribu yang diduga palsu itu dengan uang Rp 50 Ribu sebanyak 2 lembar. Saat itu pemilik warung curiga dengan uang yang diberikan oleh tersangka, pemilik warung hendak menanyakan kepada terduga pelaku soal uang pecahan Rp 100 Ribu yang diterimanya," terangnya.

"Pemilik warung langsung memanggil tersangka untuk menanyakan keaslian uang tersebut dan seketika itu tersangka langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya," sambungnya.

Kasat menceritakan, saat pemilik warung berteriak, warga yang mendengar langsung melakukan pengejaran. Saat ditangkap, warga menghubungi polisi dan menyerahkannya ke Mapolres Metro.

"Pada saat itu ada warga yang melihat dan berteriak sehingga warga lainya mendengar. Kemudian warga melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku dan kemudian terduga pelaku diamankan oleh warga lalu tersangka serta barang buktinya di serahkan ke pihak Kepolisian," ungkapnya.

Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Metro. Polisi mengamankan dua lembar Upal pecahan Rp 100 Ribu dan lembaran uang asli kembalian dari warung.

"Tersangka sudah kami amankan berikut dua lembar Upal pecahan Rp 100 Ribu. Lalu ada 3 lembar uang pecahan Rp 50 Ribu asli, 4 lembar pecahan Rp 5 Ribu asli, 2 lembar pecahan Rp 2 Ribu asli dan 1 bungkus rokok Surya isi 12 hasil dari belanja menggunakan Upal," tandasnya.

Dari catatan Kupastuntas.co, sebelumnya pada 5 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro pernah menangkap Dedi Apriyadi lantaran diduga memproduksi Upal sendiri.

Tersangka Dedi Apriyadi ditangkap di sekitar kawasan Terminal Induk Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Saat dikejar Polisi, tersangka sempat membuang Upalnya dan berupaya melarikan diri.

Dalam penangkapan tahun 2023 lalu, Polisi juga mendapati 29 lembar uang palsu pecahan Rp 100 Ribu yang hendak diedarkannya. Polisi mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 Ribu senilai Rp 2,9 Juta. Selain itu, ada pula dompet, 2 lem berbagai warna, penggaris besi, pisau cutter, solatip, spidol, dua buah keramik dan satu kaca bening.

Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam Pasal 36 ayat (2) UU RI No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (*)

Editor :