• Jumat, 08 November 2024

Aniaya Security, 3 Anggota Ormas Pambers Lampung Tengah Ditangkap Polisi

Minggu, 09 Juni 2024 - 14.02 WIB
399

TP, SC dan ASR tiga anggota Ormas Pambers yang diamankan polisi usai menganiaya seorang Satpam di Lampung Tengah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tekab 308 Polsek Terbanggibesar menangkap tiga anggota organisasi masyarakat (Pambers), lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang Security.

Peristiwa pengeroyokan tersebut diduga terjadi di Jalan S.Parman RT 006 RW 003 Kelurahan Bandarjaya Timur, pada Jumat Tanggal (07/6/2024) Sekitar Pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Terbanggibesar Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, diamankannya tiga orang anggota Ormas Pambers, lantaran diduga telah melakukan penganiayaan.

Ketiga tersangka pengeroyokan yang ditetapkan jadi tersangka oleh Polsek Terbanggibesar, yakni TP, SC dan ASR.

Kapolsek menjelaskan selain telah mengamankan 3 orang pelaku, pihaknya terlebih dahulu memeriksa 2 saksi dari pihak korban, dan 21 saksi lainnya berada di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari 21 orang saksi yang berada di TKP, 18 orang dikembalikan dan dikenakan wajib lapor.

Peristiwa pengeroyokan atau pengrusakan tersebut bermula saat korban Rizki Wijaya (34), seorang anggota security tiba dari Seputihjaya.

"Korban didatangi oleh 6 orang dengan mengendarai 3 unit  motor, kemudian 6 orang tersebut lalu pergi, " jelas Kompol Yusvin, saat memberikan keterangan, Minggu (9/6/2024).

"Selanjutnya datang kembali Sekira 5  Motor berboncengan sekira 15, orang yang tidak dikenal, langsung turun menghampiri korban," imbuhnya.

Salah seorang  pelaku langsung berusaha mencabut senjata tajam, namun aksi nekat sekelompok warga yang diduga anggota Ormas Pambers bisa dicegah oleh korban.

"Pelapor mengancam teriak maling bila pelaku mencabut senjatanya. Karena kondisi tidak memungkinkan korban melarikan diri," terangnya.

Saat korban lari dikejar oleh sejumlah pelaku, satu diantara tersangka berhasil menganiaya korban. Sehingga security tersebut mengalami luka dibagian kepala sebelah kiri, luka siku sebelah kiri. Kemudian korban mengalami luka di telapak tangan sebelah kanan, luka lecet bagian lutut sebelah kanan dan kiri.

"Karena trauma dengan aksi pengroyokan yang menimpanya, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Terbanggibesar," kata Kapolsek.

Berbekal laporan dari korban, Tekab 308 Polsek Terbanggibesar, memburu para pelaku, malam itu 21 orang digelandang ke Polsek Terbanggibesar untuk dimintai keterangan.

"Tiga orang ditetapkan jadi tersangka, untuk sementara yang lain sebagai saksi, " tegas Kompol Yusvin.

Saat ini para pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Terbanggibesar, guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan pasal TP, dikenakan Pasal 351, KUHPidana, sedangkan untuk  SC terapkan pasal 2 UU No 12, tahun 1951.b Dan AS, juga dijerat  dengan pasal yang sama yakni Pasal 2 UU No 12 tahun 1951. (*)