Pengamat: Oligopsoni Jadi Salah Satu Biang Kerok Harga Lada di Lampung Rendah
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengamat Ekonomi dari
Universitas Lampung, Asrian Hendi Caya mengatakan, jika salah satu masalah
pertanian di Lampung adalah rendah dan tidak stabil nya harga pertanian
terutama ditingkat produsen.
"Salah satu masalah pertanian di Lampung adalah rendah
dan tidak stabilnya harga hasil pertanian. Dan utamanya harga di tingkat petani
atau produsen," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (4/6/2024).
Menurutnya penyebab rendahnya harga hasil pertanian tersebut
dipengaruhi oleh monopoli (satu pembeli) atau oligopsoni (beberapa pembeli)
yang menentukan atau mengendalikan harga.
"Bisa jadi salah satu sumbernya adalah monopoli (satu)
atau oligopsoni (beberapa pembelil) sehingga mereka menetukan atau
mengendalikan harga," jelasnya.
Sehingga ia mengatakan jika adanya temuan KPPU tersebut
menjadi menarik karena bisa menjawab kenapa harga hasil pertanian yang ada di
Lampung rendah.
"Temuan KPPU ini menarik karena bisa menjawab mengapa
harga hasil pertanian rendah. Banyak harga komoditas pertanian Lampung di
tingkat produsen yang rendah jika dibandingkan dengan daerah lain,"
katanya lagi.
Asrian menjelaskan jika lada hitam merupakan icon Provinsi
Lampung walaupun Lampung bukan penghasil lada terbesar namun menjadi eksportir
terbesar.
"Temuan KPPU ini terkait dangan harga lada hitam yang
merupakan ikon Lampung, walaupun Lampung bukan penghasil lada terbesar tapi
merupkan eksportir terbesar," jelasnya.
Sehingga jika harga lada tidak kondusif maka hal tersebut
dapat merugikan petani dan mempengaruhi penurunan produktivitas yang juga
berdampak terhadap penurunan ekspor.
"Jika harga tidak kondusif karena relatif rendah akan
merugikan petani yang selajutnya akan menurunkan produksi. Berikutnya akan
menurunkan ekspor," katanya.
"Bila demikan tentu saja akan melemahkan perekonomian
Lampung karena melibatkan petani. Dimana sebagian besar rakyat Lampung
menggantungkan pendapatan nya pada pertanian," tutupnya.
Seperti diketahui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
mulai melakukan penyelidikan dugaan persaingan tidak sehat dalam tata niaga
komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
Anggota KPPU, Gopprera Panggabean mengatakan, ada indikasi
pelanggaran Pasal 13 UU Nomor 5 tahun 1999 berkaitan dengan perilaku oligopsoni
pada tataniaga komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
"Penyelidikan tersebut dilakukan seiring dengan
ditemukannya bukti permulaan yang cukup berkaitan indikasi pelanggaran yang
dilakukan oleh 4 eksportir lada hitam di wilayah tersebut," kata dia.
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari penyelidikan awal
perkara inisiatif yang dilakukan oleh KPPU sejak Februari 2024 atas tata niaga
komoditas lada hitam di Provinsi Lampung.
Pasar oligopsoni adalah suatu jenis pasar yang memiliki
banyak penjual dan beberapa pembeli saja. Harga produk ataupun yang jasa yang
ditawarkan di pasar tersebut cenderung lebih stabil. Untuk harga produknya
sendiri biasanya ditentukan oleh pembeli atau konsumen.
Kebanyakan produk yang
ditawarkan adalah bahan-bahan mentah ataupun hasil alam.
Sedangkan konsumen yang ada di dalam pasar oligopsoni
mayoritas adalah pedagang yang akan mengolah lagi produk yang mereka dapatkan
dari pasar tersebut menjadi barang jadi.
Ciri-ciri pasar oligopsoni antara lain sebagai berikut: Hanya
beberapa pembeli dominan yang mengendalikan mayoritas pasar. Banyak penjual
bersaing untuk menjual kepada beberapa pembeli dominan. Harga ditentukan oleh
pembeli. (*)
Berita Lainnya
-
Cari Solusi Permasalahan Desa, Pemprov Lampung Kompetisikan Pengembangkan Aplikasi Berbasis AI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Target PAD Pemprov Lampung 2026 Sebesar Rp 4 Triliun, Pajak Kendaraan Masih Jadi Andalan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Dishub Catat 66 Kecelakaan Selama Libur Akhir Tahun, 21 Korban Meninggal Dunia
Rabu, 07 Januari 2026 -
Polda Lampung Gagalkan Peredaran 13,8 Kilogram Ganja, Satu Warga Lamsel Terancam Hukuman Mati
Rabu, 07 Januari 2026









