• Rabu, 06 November 2024

Tingkatkan Kualitas Pelaksanaan Berusaha, DPMPTSP Lambar Ikut Penilaian Kinerja Kementerian Investasi

Senin, 03 Juni 2024 - 11.11 WIB
47

Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Daman Nasir. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan berusaha, Pemerintah Lampung Barat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengikuti kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Berusaha (PBB) Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Kepala DPMPTSP Lampung Barat, Damana Nasir mengatakan, penilaian tersebut merupakan amanah langsung dari Presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara ataupun Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Ia menambahkan, penilaian tersebut dimulai sejak tahun 2021 kegiatan penilaian ini telah berjalan selama 4 tahun dan DPMPTSP Lampung Barat selalu aktif untuk mengikuti dan memenuhi indikator penilaian sehingga hasil penilaian yang diperoleh dapat memberikan dampak positif atas kinerja Pemda Lampung Barat.

Ada beberapa indikator penilaian yang diprioritaskan Kementerian yakni penilaian mandiri PTSP, penilaian kelembagaan, penilaian Sumber Daya Manusia (SDM), penilaian sarana dan prasarana, penilaian impelementasi OSS, penialaian keluaran. Lalu penilaian mandiri PBB, penerapan izin usaha, penyederhanaan persyaratan dasar perizinan usaha.

"Kemudian peningkatan iklim investasi, untuk mengetahui kinerja PTSP dan PPB, yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam terhadap kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) di pemerintah daerah serta Kementerian Negara/Lembaga," kata Daman saat dimintai keterangan, Senin (3/6/2024).

Selain itu, melakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Proses evaluasi dilakukan untuk menilai sejauh mana PTSP dan PPB telah mencapai tujuan-tujuan yang ditetapkan dalam upaya meningkatkan kemudahan berusaha di tingkat nasional.

Mengkualifikasi Kinerja Penilaian ini memiliki tujuan untuk mengkualifikasi kinerja PTSP dan PPB, sehingga dapat diidentifikasi area yang perlu diperbaiki dan ditingkatkan.

"Lalu memberikan Pertimbangan untuk Penghargaan dan/atau Sanksi Hasil penilaian akan digunakan sebagai dasar untuk memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan terkait pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga," jelasnya.

Ia menambahkan, penilaian dilakukan sejak 6-8 Mei ToT tenaga ahli supervisi nasional, kemudian 13 Mei hingga 2 Juni tahapan pengisian penilaian mandiri, 3-4 Juni tahapan Verifikasi Dokumen, 5-9 Juni perbaikan pengisian penilaian mandiri, 10-30 Juni verifikasi Lapangan, 1-12 Juli 2024 tahapan proses kendali mutu.

"Namun jadwal dapat berubah sewaktu-waktu, pelaksanaan penilaian kinerja pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dan percepatan perizinan berusaha (PPB) pemerintah daerah tahun 2024 harus diakses secara online dansecara mandiri oleh masing-masing Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten/Kota," pungkasnya. (*)

Editor :