• Jumat, 21 Juni 2024

Temuan BPK 124.960 Pensiunan Belum Terima Pengembalian Dana Tapera, Termasuk di Lampung

Senin, 03 Juni 2024 - 19.09 WIB
93

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah menemukan sebanyak 124.960 pensiunan peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) belum menerima pengembalian dana Tapera senilai 567,5 miliar pada tahun 2021 termasuk di Lampung.

Saat ini masyarakat tengah ramai memperbincangkan terkait program tabungan perumahan rakyat atau Tapera yang digulirkan pemerintah, banyak yang kontra terhadap program tersebut karena dinilai membebankan masyarakat.

Namun sebelum ramai perbincangan soal pemotongan gaji pekerja untuk Tapera akhir-akhir ini, ternyata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah melakukan pemeriksaan terhadap lembaga tersebut pada 2021 silam.

Pemeriksaan dilakukan terhadap pengelolaan dana Tapera dan biaya operasional Tapera 2020-2021, yang dilakukan di tujuh daerah yakni, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Secara keseluruhan, laporan No 202/LHP/XVI/l2/2021 31 Desember 2021 itu membeberkan lima hasil pemeriksaan yang dilakukan. Salah satunya temuan 124.960 orang pensiunan peserta Tapera belum menerima pengembalian dana Tapera sebesar Rp567.457.735.810 atau sekitar 567,5 miliar.

Selain itu, BPK menemukan sebanyak 40.266 orang peserta pensiun ganda dengan dana Tapera sebesar 130,3 miliar.

Dalam salinan dokumen pemeriksaan 124.960 pensiunan yang belum menerima pengembalian dana Tapera didapat dari hasil konfirmasi dengan Badan Kepegawaian Negara dan Taspen.

Dikutip dari Tempo.co sebanyak 124.960 orang pensiunan tersebut adalah mereka yang sudah berakhir kepesertaannya karena meninggal atau pensiun sampai dengan triwulan ketiga tahun 2021 namun masih tercatat sebagai peserta aktif.

Berdasarkan salinan dokumen pemeriksaan tersebut juga sebanyak 124.960 orang pensiunan yang belum mendapat pengembalian dana Tapera itu terdiri atas 25.764 orang dari data BKN dan 99.196 orang pensiunan dari data Taspen.

Sementara, saldo 567,5 miliar dari 124.960 orang pensiunan itu terdiri atas 91 miliar dan 476,4 miliar masing-masing dari data BKN dan data Taspen. Saat itu BP Tapera mengelola dana PNS Aktif 4.016.292 orang atau sekitar 4 juta orang.

BPK juga melakukan konfirmasi lanjutan kepada 5 pemberi kerja, hasil konfirmasi lewat uji petik ke lima pemberi kerja atas 191 peserta menunjukkan benar peserta tersebut telah meninggal atau pensiun yang didukung dengan SK Pensiun atau Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).

Namun data tersebut belum dimutakhirkan oleh pemberi kerja, sehingga status kepesertaan di BP Tapera masih tercatat sebagai peserta aktif. "Pengembalian tabungan atau Dana Tapera juga belum dapat diberikan," seperti dikutip dari buku laporan pemeriksaan BPK dari Tempo.co

Dalam laporan pemeriksaan BPK tersebut juga disebutkan, selain pemutakhiran status pekerja oleh pemberi kerja, proses pengembalian tabungan sesuai proses bisnis normal BP Tapera memerlukan pemutakhiran nomor rekening pekerja.

Dari hasil wawancara BPK dengan Direktur Operasi Pengerahan, diketahui bahwa proses bisnis BP Tapera bergantung pada pemutakhiran data dalam menentukan status pekerja dari pemberi kerja diperoleh melalui portal.

"Selama tidak ada perubahan status oleh pemberi kerja, misalkan meninggal, maka data peserta aktif tidak akan berubah," seperti dikutip dari laporan pemeriksaan BPK. BP Tapera mengklaim telah melakukan kegiatan sosialisasi terkait pemutakhiran data termasuk mekanisme perubahan status.

Namun, karena banyaknya data dan jumiah peserta yang harus diinput oleh pemberi kerja dan keterbatasan sumber daya di pihak pemberi kerja, muncul kemungkinan terjadi ketidaktertiban atau kekurangcermatan.

Dalam penjelasannya kepada BPK, Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan pihaknya telah menyelenggarakan sistem pengendalian internal atas hal pokok terkait agar patuh pada peraturan perundang-undangan BP Tapera.

"BP Tapera telah menyediakan dokumen dan akses yang sesuai atas segala hal terkait hal pokok yang diperiksa kepada pemeriksa, yaitu peraturan perundang-undangan yang berlaku di BP Tapera serta data dan informasi terkait Pengelolaan Dana Tapera dan Biaya Operasional Tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera," tulis Adi dalam laporan pemeriksaan BPK itu.

Adi juga memastikan BP Tapera bertanggung jawab melakukan tindakan koreksi dan tindak lanjut atas temuan-temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh BPK tersebut. (*)