• Minggu, 29 September 2024

Rudapaksa Gadis 12 Tahun, Guru Pencak Silat di Lampung Tengah Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 03 Juni 2024 - 13.27 WIB
124

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menangkap pelaku rudapaksa gadis 12 tahun berkedok latihan pencak silat.

Aksi tersebut dilakukan oleh AL (17) warga Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Kamis (16/5/2024) lalu.

Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan, tersangka membuka pelatihan pencak silat di rumahnya, sementara korban salah satu peserta latihan.

"Korban kepergok oleh tantenya ada di motor bersama 2 pria (bonceng 3). Korban mengaku saat itu usai di rudapaksa oleh AL," kata Kapolsek, Senin (3/6/2024).

Dikatakan Yusvin, korban kemudian diajak pulang oleh tantenya, lalu keluarga korban melapor ke Polisi usai korban menceritakan tindak asusila setiba di rumahnya.

Berbekal laporan orang tua korban, lanjut Kapolsek, AL akhirnya ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, pada hari Jumat 31 Mei 2024, sekitar jam 18.00 WIB.

Kepada Polisi, AL mengaku telah merudapaksa korban usai latihan silat, sore hari sekira pukul 17.00 WIB.

"Kedok pelaku adalah latihan pencak silat, setelah selesai latihan, korban dirudapaksa di belakang rumah," ungkapnya.

Kini, AL telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk diproses hukum atas perbuatannya.

"AL dijerat dengan pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (*)