• Senin, 01 Juli 2024

BPPRD Sebut Sebagian Pengusaha di Lampung Selatan Tolak Pemasangan Alat Perekam Pajak

Jumat, 31 Mei 2024 - 16.55 WIB
41

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sebagian pengusaha menolak pemasangan alat perekam pajak yang dipasang oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), meskipun alat itu mampu mendongkrak penerimaan pajak.

Kabid Pengembangaan dan Penetapan BPPRD Lamsel, Doni Oktora mengatakan, ada sedikit kendala sosialisasi ke wajib pajak terkait pemasangan alat perekam pajak.

"Ada beberapa wajib pajak mereka menolak alat perekam pajak dengan alasan harus menambah pegawai untuk melakukan pengoperasiannya," kata Doni saat dimintai keterangan, Jumat (31/5/2024).

Doni melanjutkan, tak menutup kemungkinan, kedepan ada agenda forum untuk mensosialisasikan secara resmi ke wajib pajak. Salah satu materinya, terkait alat perekam pajak.

"Prioritas program pak Bupati Lampung Selatan salah satunya yaitu pembangunan pariwisata di wilayah setempat," ujarnya.

Ia menduga, ada kemungkinan pemahaman pengusaha rumah makan kecil takut akan data-data keuangan mereka terbuka dan harus menambah pegawai.

"Ada stigma di masyarakat ketika pasang alat perekam pajak membengkak signifikan, padahal tidak. Kita sesuaikan pendapata mereka supaya objektif dan transparan," sebutnya.

Doni menambahkan, untuk pengusaha dari luar malah familiar dengan alat perekam pajak. Bahkan, mereka merasa terbantu pencatatan pembukuan menjadi jelas.

"Membantu usaha membantu data perpajakan, artinya tidak perlu lagi menulis beberapa pajak yang harus dibayar. Nanti secara online bisa sama-sama kita lihat, supaya objektif untuk transparansi," cetusnya.

Buktinya, imbuh Doni, BPPRD mencatat data per tanggal 29 Mei 2024, penerimaan pajak hiburan pantai sudah mencapai 72 persen.

"Per tanggal 29 Mei 2024, penerimaan pajak hiburan sebesar Rp900.793.000. Atau terealisasi 72 persen," urainya.

Doni merincikan, BPPRD menetapkan target pajak hiburan tahun 2024 senilai Rp1,25 miliar. Diperkirakan, target tersebut bisa dilampaui di bulan Juli.

"Insyaallah bulan Juli 2024 bisa melebihi target. Jika melihat kondisi sekarang, di akhir tahun penerimaan pajak hiburan bisa mencapai Rp2 miliar," tegasnya.

Doni menyebut, BPPRD telah memasang alat perekam pajak total alat perekam sejumlah 75 unit tersebar di restoran, hotel, tempat parkir dan lokasi hiburan pantai.

"Dan ini sanksinya dari alat perekam pajak, bisa dicabut ijin mereka. Pertama dari teguran lisan, teguran tertulis, pemasangan segel, penutupan sementara, sampai pencabutan ijin. Sampai sekarang ini pencabutan ijin belum ada, kita masih lakukan pendekatan persuasif," pungkasnya. (*)