BPK Lampung Tanggapi Surat LCW: Opini WTP Tak Menjamin Tidak Adanya Dugaan Korupsi
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - BPK Lampung menegaskan, opini WTP yang diberikan kepada Pemkot Bandar Lampung pada realisasi APBD Tahun 2023 tak menjamin tidak adanya penyalahgunaan keuangan daerah atau dugaan tindak pidana korupsi.
Hal itu menanggapi surat permohonan penjelasan yang diberikan LCW kepada BPK Lampung beberapa waktu lalu.
Dimana, Ketua LCW, Juendi Leksa Utama meminta penjelasan atas WTP yang diberikan kepada Pemkot Bandar Lampung pada realisasi APBD Tahun 2023 melalui surat nomor 216/S/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 29 Mei 2024.
"Penjelasan ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi," katanya. Jumat (31/5/2024).
Dalam surat penjelasan itu, BPK menjelaskan, opini WTP semata-mata menilai kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan kebenaran mutlak dari laporan keuangan tersebut.
"Pemeriksaan Walikota Bandar Lampung oleh Kejagung akan menjadi tolak ukur, apakah ada delik tindak pidana korupsi atau tidak," ucapnya.
LCW menilai, klarifikasi dari BPK ini sangat penting mengingat pernyataan pemerintah Kota Bandar Lampung yang menyatakan opini WTP membuktikan tidak adanya penyalahgunaan keuangan.
"Dalam keterangan BPK Lampung, lembaga auditor keuangan ini menerangkan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan," imbuhnya.
"Artinya opini WTP tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan kebenaran dan keabsahan seluruh transaksi yang tercatat dalam laporan keuangan," sambungnya.
Atas penjelasan tersebut, LCW berharap masyarakat bisa lebih memahami opini WTP tidak menutup kemungkinan adanya penyalahgunaan atau korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.
"Kami juga mendorong agar pihak-pihak terkait, termasuk Pemkot Bandar Lampung, lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah demi mencegah dan memberantas korupsi," tegasnya.
"Kita tunggu pemeriksaan walikota oleh kejaksaan agung demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi di Kota Bandar Lampung," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Sukses Jaga Keandalan, Sistem Kelistrikan Lampung Momen Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 Aman
Jumat, 02 Januari 2026 -
Pelindo Regional 2 Panjang Gelar Last Call 2025 dan First Call Ship 2026
Jumat, 02 Januari 2026 -
Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Sejumlah OPD
Jumat, 02 Januari 2026 -
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Jumat, 02 Januari 2026









