• Rabu, 06 November 2024

Bawaslu Tetapkan 136 PKD Guna Awasi Pilkada Serentak di Lampung Barat

Jumat, 31 Mei 2024 - 14.48 WIB
97

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat (Lambar) telah menetapkan 136 anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang akan bertugas mengawasi seluruh proses dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mendatang.

Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, pihaknya telah mengumumkan hasil seleksi penerimaan anggota PKD untuk 136 Pekon (Desa) dan Kelurahan yang ada di Bumi Beguai Jejama Sai Betik.

Novri mengatakan, seluruh tahapan seleksi dilakukan secara transparan, sehingga seluruh petugas yang terpilih merupakan orang-orang yang dianggap mampu menjalankan tugas sebagai pengawas dalam Pilkada serentak.

Selanjutnya, pelantikan seluruh anggota PKD terpilih akan dilakukan pada 2 Juni 2024 yang akan dilakukan di Kecamatan masing-masing, sehingga setelah proses pelantikan selesai para PKD langsung bertugas.

"Insya Allah pengumuman akan kita laksanakan sesuai dengan pedoman, yakni hari ini 31 Mei dan pelantikan pada tanggal 2 Juni 2024 di Kecamatan masing-masing," kata Novri, saat dikonfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya Bawaslu Lampung Barat telah melakukan penerimaan berkas calon PKD pada tanggal 18 hingga 21 Mei 2024. Pada tahapan ini, 200 orang mendaftar tersebar di 134 pekon di Lampung Barat.

Karena belum tercukupinya kuota pendaftar saat itu kata dia, Bawaslu memperpanjang masa pendaftaran anggota PKD pada 22-24 Mei 2024 untuk memenuhi keterwakilan perempuan di masing-masing desa.

"Selain itu, masih terdapat pekon yang belum memenuhi ketentuan pendaftar berjumlah 2 kali kebutuhan, pada masa perpanjangan jumlah pendaftar tercatat bertambah 40 orang sehingga total pendaftar menjadi 240 orang," jelasnya.

Jones menuturkan, 240 orang yang mendaftar memenuhi syarat administrasi dan diumumkan oleh Bawaslu Lampung Barat pada tanggal 25 Mei 2024. "Kami terlebih dahulu memeriksa kelengkapan berkas calon pendaftar," ujarnya.

"Jika kurang lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan, peserta akan diberikan waktu melengkapi berkas selama 1x24 jam, untuk mengantisipasi peserta gugur dalam tahapan seleksi adminsitrasi," sambungnya.

Menurutnya, Bawaslu sangat terbuka terhadap tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap peserta yang dinyatakan memenuhi syarat, tanggapan dan masukan dari masyarakat dibuka saat pengumuman hingga saat penetapan 30 Mei.

Kemudian setelah seleksi berkas administrasi dilanjutkan proses wawancara, terkait tes wawancara, ia mengatakan pihaknya melimpahkan tahapan tes wawancara kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam). 

"Karena Panwascam saat itu belum terbentuk, penerimaan berkas PKD dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten sesuai pedoman dari Bawaslu RI tes wawancara dilakukan pada tanggal 27-28 Mei pasca pelantikan pada 25 Mei lalu," pungkasnya. (*)