• Senin, 01 Juli 2024

Kendaraan Dinas Pemkab Lampung Selatan, Mati Pajak 5 Tahun Hingga Ganti Plat Pribadi

Kamis, 30 Mei 2024 - 14.31 WIB
2.2k

Motor dinas Yamaha X-Ride mati pajak dan mobil dinas Camat Palas dipasang plat nomor pribadi. Foto: Handika/ kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Fenomena kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) diantaranya berganti plat nomor pribadi hingga mati pajak.

Dari pantauan kupastuntas.co pada Kamis (30/5/2024), mobil dinas Camat Palas, Toyoya Avanza warna hitam dipasang plat nomor pribadi BE 1018 DZ terlihat terparkir di pelataran kantor kecamatan setempat.

Biasanya, plat nomor kendaraan dinas Pemkab Lamsel identik dengan plat berwarna merah dengan tulisan angka warna putih diakhiri seri DZ.

Selanjutnya, mobil Toyota Innova keluaran lama berwarna hitam berplat nomor merah BE 1060 DZ dengan tahun pajak bulan 11 tahun 2023 mati pajak, terlihat terparkir di Kantor Inspektorat.

Ada juga, kendaraan inventaris roda dua yaitu Yamaha X-Ride dengan plat nomor merah BE 3161 DZ tertulis bulan 6 tahun 2019 alias mati pajak lima tahun.

Kasat Lantas Polres Lamsel, AKP R Manggala Agung Sri Mahardjo menyatakan, pemasangan plat nomor kendaraan tidak sesuai spesifikasi dikategorikan melanggar.

"Kecuali kalau bikin plat di luar tidak sesuai spek tek (tapi nomor polisinya masih sama), nah itu baru bisa kita tilang," ujar Kasat Lantas, Kamis (30/5/2024).

Manggala menegaskan, mobil dinas yang seharusnya berplat merah lalu diganti menggunakan plat nomor pribadi jelas tidak sesuai spesifikasi teknis.

"Kalau itu berarti se-nomornya sudah beda," ujarnya.

Jika mengacu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) nomor 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS, kendaraan dinas merupakan fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam Keppres nomor 68 tahun 1995, penggunaan kendaraan dinas hanya untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi pada hari kerja kantor. 

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil menyebut, ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin.

Dilansir laman www.hukumonline.com, kendaraan bermotor dinas pemerintah menggunakan TNKB/plat berwarna merah. Sedangkan TNKB berwarna hitam diperuntukkan bagi mobil pribadi dan mobil sewa.

Jika mengubah plat berwarna merah kendaraan dinasnya menjadi hitam, maka TNKB tersebut bukan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. 

"Orang yang mengendarai mobil yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu," bunyi tulisan tersebut.

Lalu, pada website www.menpan.go.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengeluarkan Surat Edaran KPK nomor 6/2023 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. 

Dimana dalam edaran tersebut, para pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. (*)