Sampah Menumpuk di Perbatasan Kota Besi-Canggu Lambar, Warga Harap Ada Hukuman Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Tim gabungan saat membersihkan tumpukan sampah di perbatasan Pekon (Desa) Kota Besi-Canggu, Kecamatan Batu Brak, Rabu (29/5/2024). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung
Barat - Kerap dikeluhkan masyarakat karena menumpuknya timbunan sampah di bahu
Ruas Jalan Nasional tepatnya di perbatasan Pekon (Desa) Kota Besi dan Canggu
Kecamatan Batu Brak, tim gabungan mengerahkan alat berat untuk pembersihan.
Pasalnya, timbunan
sampah tersebut dianggap sangat berdampak terhadap lingkungan selain
menimbulkan bau yang tidak sedap terkadang tumpukan sampah tersebut seringkali
naik ke badan jalan dan menganggu pengendara.
Kepala Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) Lampung Barat, M Henry Faisal mengatakan bahwa kegiatan
pembersihan yang dilakukan merupakan tindaklanjut atas keluhan yang kerap
disampaikan masyarakat setempat.
"Alhamdulilah
hari ini kami beserta aparat Kecamatan dan Pekon serta kepolisian dan TNI
mengadakan pembersihan timbunan sampah di lokasi perbatasan Pekon Canggu-Kota
Besi, Kecamatan Batu Brak," kata dia, Rabu (29/5/2024).
Henry menambahkan
pembersihan timbunan sampah tersebut dilakukan dengan menurunkan alat berat
agar proses pembersihan berjalan lancar, sebab tumpukan sampah tersebut tidak
bisa dibersihkan dengan alat manual.
Ia menuturkan,
setelah dilakukan pembersihan pihaknya akan meletakkan bak truk kontainer
sebagai tempat pembuangan sampah, tujuan nya agar masyarakat yang membuang
sampah diwilayah tersebut tidak lagi membuang secara sembarangan.
"Semoga saja
dengan adanya pembersihan ini masyarakat akan sadar dan selanjutnya tidak akan
membuang sampah sembarangan ditempat yang bukan menjadi tempat pembuangan
sampah," jelasnya.
Sementara itu,
Ronaldo salah satu warga setempat mengaku senang atas upaya yang dilakukan
pemerintah kabupaten Lampung Barat khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) namun
menurutnya penting untuk dilakukan langkah lain.
"Misalnya kita
bisa menerapkan Perda larangan buang sampah sembarangan, jika ketahuan bisa di
denda sehingg nanti ada efek jera terhadap masyarakat agar tidak membuang
sampah lagi disini, itu menjadi salah satu langkah konkrit," ujarnya.
Sehingga ia berharap
kedepan, pemerintah kabupaten Lampung Barat khususnya pihak terkait
mempertimbangkan hal tersebut sebagai salah satu kajian untuk diterapkan dalam
mengatasi permasalahan sampah. (*)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lambar Bangun Laboratorium Kesehatan Masyarakat Senilai Rp 13,5 Miliar
Kamis, 17 Juli 2025 -
Realisasi Dana Bagi Hasil Naik 100 Persen, Wabup Mad Hasnurin Minta Pemdes Aktif Genjot PAD
Kamis, 17 Juli 2025 -
Bupati Parosil Keluarkan Surat Edaran Larang PNS, TNI-Polri dan Warga Mampu Gunakan LPG 3 Kg
Rabu, 16 Juli 2025 -
Kerjakan Proyek 5 Miliar, Alamat Kantor CV Bukit Pesagi Diduga Fiktif
Rabu, 16 Juli 2025