• Jumat, 08 November 2024

Polisi Ringkus Bandar Saat Racik Sabu di Lampung Tengah

Rabu, 29 Mei 2024 - 09.47 WIB
141

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Padang Ratu. Fofo: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Bandar sekaligus pengedar sabu-sabu berinisial DN diringkus oleh jajaran Polsek Padang Ratu di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Pria 32 tahun itu diringkus Polisi saat bersembunyi di dapur rumahnya yang beralamat di Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, pada Selasa (28/5/2024) siang.

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra mengatakan, saat ditangkap, DN tengah menyiapkan paket sabu yang siap jual.

"Saat melakukan penangkapan terhadap pelaku, ada barang bukti berupa 4 paket sabu yang terbagi menjadi 18 bungkus dengan nilai jual Rp750 ribu," kata Kapolsek, saat memberikan keterangan, Rabu (29/5/2024).

Selain paket sabu-sabu, lanjut Kapolsek, pihaknya juga mengamankan 4 buah plastik kosong dan 1 sekop takaran.

"Saat tepergok di dapur, semua barang bukti ada dalam dompet yang disimpan DN di kantong celananya," imbuhnya.

AKP Edi Suhendra mengatakan, hasil pemeriksaan Polisi menyebutkan bahwa modus operandi DN yakni menjual sabu-sabu paket, dengan nilai jual yang berbeda.

Adapun barang bukti paket sabu yang hendak dijual DN diantaranya : 

  • 9 buah plastik klip kecil berisi sabu paket Rp300.000
  • 3  buah plastik klip kecil berisi sabu paket Rp200.000
  • 3 buah plastik klip kecil berisi sabu paket Rp150.000
  • 3 buah plastik klip kecil berisi sabu paket Rp100.000

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Tersangka DN dijerat pasal pasal 112 atau pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (*)