• Senin, 01 Juli 2024

Mantan Kades Rangai Tri Tunggal Lamsel Siap Kembalikan Uang Diduga Hasil Penyelewengan APBDes

Rabu, 29 Mei 2024 - 16.48 WIB
199

Kasi Pidsus Kejari Lamsel, Hakim Agoeng Rasoen saat dimintai keterangan. Rabu (29/5/2024). Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mantan Kepala Desa (Kades) Rangai Tri Tunggal, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan (Lamsel), Sofyan menyebut siap mengembalikan uang temuan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) semasa ia menjabat.

Sofyan menjabat selama periode tahun 2017 hingga 2023 kemarin. Ia dilaporkan masyarakat setempat ke Kejari Lamsel atas dugaan penyelewengan penggunaan APBDes dari tahun 2018 sampai 2023, pada 15 Juni 2023 lampau.

Tak tanggung-tanggung, dalam periode itu, Sofyan diduga melakukan penyelewengan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) kurang lebih senilai Rp299.271.422.

Dari pantauan di lokasi, Sofyan mendatangi Kantor Kejari Lamsel hari Rabu (29/5/2024), sekira pukul 10.23 WIB. Ia didampingi seseorang mengendarai mobil Honda Brio warna merah dengan plat nomor BE 1268 BO.

Saat ditanya petugas keamanan, Sofyan terbata-bata menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan seperti dari mana dan tujuan bertemu siapa.

"Saya dari Kasi Pidsus, mau ketemu Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," cetus Sofyan.

Sofyan langsung menuju ruang Bidang Pidsus dan berada disana hampir 1,5 jam. Lalu, sekira pukul 12.00 WIB, ia keluar dari Kantor Kejari Lamsel mengendarai mobil Honda Brio sembari berujar, "Nanti saya balik lagi," ucapnya kepada petugas keamanan.

Selanjutnya, kisaran jam 13.29 WIB, Sofyan kembali tiba di kejaksaan dan menuju ruang Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Sejam kemudian, sekira jam 14.30 WIB, Sofyan keluar dari ruangan Bidang Pidsus.

Ketika ditanya awak media, Sofyan membenarkan jika dirinya baru selesai dimintai keterangan di ruangan Bidang Pidsus. Namun ia enggan menjawab ihwal materi pertanyaan.

"Iya. Tanya saja kesana (Bidang Pidsus) nanti takut salah," jawab Sofyan.

Sofyan menyatakan, dirinya akan meneruskan pengembalian temuan sesuai laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu Inspektorat pada APBDes Rangai Tri Tunggal sebesar Rp274.271.422, karena sebelumnyadia sudah mengembalikan 25 juta ke kas desa.

"Oiya tinggal lanjut, itu pasti (pengembalian). Makasih ya," tutup Sofyan sembari buru-buru berlalu.

Dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejari Lamsel Hakim Agoeng Rasoen mengiyakan, telah meminta keterangan Sofyan.

"Betul. Tadi yang bersangkutan sudah dimintai keterangan dan menyatakan siap mengembalikan sisa temuan Inspektorat sebesar Rp274.271.422," ujar Agoeng.

Agoeng menegaskan, Sofyan diberikan tenggat waktu secepatnya untuk menyetorkan pengembalian ke kejaksaan setempat. (*)