Kesepakatan Bersama, Hiburan Orgen Tunggal di Lampung Tengah Dibatasi Jam 9 Malam

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, dalam Rakor bersama Forkopimda di aula Bapeda Pemkab Lampung Tengah, Rabu (29/5/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Guna menjaga situasi Kamtibmas yang tetap aman dan kondusif, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M meminta seluruh elemen masyarakat untuk mentaati aturan terkait batasan waktu hiburan malam yang sudah disepakati bersama.
Hal itu disampaikan Kapolres saat menghadiri Rapat Kordinasi (Rakor) bersama Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad dan jajaran Forkopimda di aula Bapeda Pemkab Lampung Tengah, Rabu (29/5/2024)
Dimana, Rakor tersebut dilatarbelakangi oleh masih adanya laporan masyarakat terkait hiburan malam, seperti orgen yang melewati batas waktu yang telah di tentukan yakni pukul 21.00 WIB.
Dalam sambutannya, Kapolres mengatakan bahwa kegiatan Rakor ini bukanlah hal yang baru dilakukan.
"Hari ini kita bahas lagi dengan tujuan untuk mengingat kembali terkait apa yang sudah disepakati bersama, khususnya terkait hiburan malam," kata Kapolres.
AKBP Andik mengungkapkan, kepada seluruh tamu undangan yang hadir meliputi Camat, Kapolsek jajaran beserta perwakilan pemilik usaha hiburan malam, bahwa pihaknya bersama Pemerintah Daerah tidak membatasi pengusaha hiburan malam dalam mencari rezeki, namun pelaksanaannya harus dibatasi dengan ketentuan yang berlaku.
"Hal ini karena masih ditemukan pelaksanaan kegiatan orgen tunggal yang melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 21.00 WIB, sehingga berpotensi memicu kerawanan Kamtibmas," lanjutnya.
"Karena tidak menutup kemungkinan, hiburan malam seperti orgen tunggal dan lainnya masih terdapat ajang pesta miras, perjudian hingga ke Narkoba," imbuhnya.
Ia menegaskan, bagi pengusaha hiburan yang berasal dari luar Lampung Tengah, harus tetap mengikuti aturan yang berlaku di Lampung Tengah.
Maka dari itu, pihaknya kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila masih ada oknum masyarakat yang masih melanggar aturan terkait batasan hiburan malam, agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas, Bhabinsa maupun ke Polsek terdekat,
"Kami akan bubarkan dan tindak tegas apabila masih terdapat masyarakat yang masih melanggar aturan, terkait batasan waktu hiburan malam tersebut,” tegasnya.
"Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan semua warga masyarakat dapat mematuhinya dan bila terjadi pelanggaran maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkapnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, penandatanganan kesepakatan terkait batasan waktu hiburan malam dan diakhiri dengan foto bersama. (*)
Berita Lainnya
-
Kampung Mataram Udik dan Way Terusan Lampung Tengah Diproyeksi Teraliri Listrik di 2026
Rabu, 09 Juli 2025 -
Bank Sampah Mulai Jalan, OPD di Lamteng Wajib Pilah Sampah Sendiri
Rabu, 09 Juli 2025 -
19.265 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Lampung Tengah, tapi Budaya Taat Pajak Masih Rendah
Jumat, 04 Juli 2025 -
Kejari OKI Geledah Rumah di Poncowati Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 03 Juli 2025