• Senin, 30 September 2024

Terdakwa Oknum Guru Cabul di Metro Akui Pegang Tubuh Tertentu Korban, PH Minta Vonis Bebas

Selasa, 28 Mei 2024 - 14.23 WIB
649

Pengacara terdakwa FNR, Suwarno (kiri, berjas hitam) dan pengacara korban anak, Darmanto (kanan, kemeja putih). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kasus dugaan pencabulan murid oleh oknum guru Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah (MIM) Hadimulyo, Kota Metro, Provinsi Lampung kini memasuki babak baru.

Penasehat Hukum korban, Darmanto mengungkapkan fakta bahwa hasil dari persidangan uyang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Metro, pada Senin (27/5/2024), terdakwa FNR mengakui dirinya memegang bagian tubuh tertentu dari korban.

"PH terdakwa telah membacakan semuanya untuk diringankan dan dibebaskan. Tapi saat ditanya oleh ibu ketua hakim, pihak tersangka dipertegas lagi. Apakah ada organ tubuh dari korban yang dipegang, dia mengakui ada, cuma dia tidak tahu kalau itu ada dampak hukumnya," cerita Darmanto, menggambarkan kondisi persidangan kemarin, Selasa (28/5/2024).

Darmanto juga menyebut bahwa PH terdakwa telah memohon kepada hakim untuk memberikan putusan yang tidak memberatkan terdakwa.

"Hasil dari persidangan tersebut PH terdakwa meminta seringan-ringannya untuk tuntutan nanti dalam proses tuntutan hakim. Kemudian untuk jawaban dari jaksa untuk repliknya ditunda. Kedepan kita terus mengikuti perkembangan persidangan ini, mudah-mudahan sesuai dengan apa yang terdakwa lakukan kalau memang itu ada perbuatan yang melanggar hukum, ya dihukum sesuai dengan perbuatannya," terangnya.

Baca juga : Viral! Sejumlah Siswa SD Demo Bela Oknum Guru Cabul di PN Metro

Sementara Penasehat Hukum (PH) FNR meminta hakim memberikan vonis bebas jika terdakwa tidak terbukti bersalah.

Hal itu disampaikan PH terdakwa FNR, Suwarno saat dikonfirmasi Kupastuntas.co melalui sambungan telepon, Selasa (28/5/2024). Ia mengaku bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan hukum terhadap terdakwa.

Dalam prosesnya, PH terdakwa oknum guru itu telah membacakan pledoi. "Kemarin itu agendanya penyampaian pledoi, kemarin kita bacakan dari tim penasehat hukum kemudian ada juga pledoi yang disampaikan oleh pribadi FNR," kata Suwarno.

"Dalam pledoi itu kita sampaikan bahwa apa yang didakwakan dan dilihat dalam proses persidangan, saat pemeriksaan saksi dan bukti-bukti juga tidak terbukti apa yang didakwakan kepada FNR, itu yang pertama," imbuhnya.

Baca juga : Terkait Sejumlah Siswa SD Demo Bela Oknum Guru Cabul, LPAI Laporkan Dugaan Eksploitasi ke PPA Polres Metro

Suwarno mengungkapkan, dalam pledoi yang disampaikan terdakwa FNR di hadapan hakim tersebut menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki niatan melakukan perbuatan cabul.

"Kedua, apa yang dilakukan oleh FNR itu tidak lebih mengingatkan siswa agar fokus dan konsentrasi dalam belajar. Jadi tidak ada sedikitpun niat dari terdakwa untuk melakukan perbuatan cabul," ucapnya.

Pengacara tersebut juga menerangkan bahwa seseorang tidak dapat dipidanakan jika tidak memiliki niat melakukan pelanggaran hukum.

"Kemudian dari segi unsur pidana, seseorang itu tidak dapat dipidanakan hanya karena melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum, meskipun unsur perbuatannya memenuhi delik dalam perundang-undangan," terangnya.

"Tetapi seseorang bisa dipidana, jika ada niat atau maksud jahat yang bersifat melawan hukum. Jadi kalaupun ada sentuhan itu, ya niatnya hanya untuk menegur siswanya. Tidak ada niat jahat untuk melakukan perbuatan cabul," sambungnya.

Pria yang juga merupakan aktivis pemuda Muhammadiyah itu menilai bahwa saksi yang dihadirkan dalam sidang pledoi kemarin tidak memenuhi unsur alias testimonium de auditu atau kesaksian maupun keterangan karena mendengar dari orang lain.

"Kemudian juga saksi-saksi yang dihadirkan, terutama saksi orang dewasa itu kan saksi yang secara tidak langsung atau testimonium de auditu. Jadi mereka itu tidak mengalami, tidak melihat dan tidak mendengar sendiri peristiwa itu terjadi. Sehingga secara keseluruhan ya tidak terpenuhi syarat-syarat sebagai saksi," ungkapnya.

Di hadapan hakim, Suwarno mengaku bahwa pihaknya telah m nyampainya sejumlah pemohon mulai dari memberikan vonis bebas atau menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

"Kemarin kita sampaikan permohonan kita ke majelis hakim, bahwa berdasarkan orientasi tersebut kita meminta untuk yang pertama, bahwa terdakwa ini tidak terbukti secara sah melanggar pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," jelasnya.

"Kedua, memerintahkan kepada JPU untuk membebaskan terdakwa. Kemudian yang ketiga, memulihkan nama baik terdakwa sesuai sebagaimana aturan hukum yang berlaku. Lalu membebankan seluruh biaya kepada negara dan terakhir jika kemudian majelis hakim berpendapat lain dan dengan pertimbangan hukum sendiri, ya kita minta untuk kemudian menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa," tambahnya.

Dirinya menyampaikan, pada Kamis 30 Mei 2024 persidangan akan dilanjutkan kembali dengan agenda Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro. Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan dengan adil.

"Hari Kamis itu akan dilanjutkan dengan sidang dengan agenda replik atau jawaban dari JPU atau pledoi kita. Harapannya tentu kemudian saat nanti majelis hakim memutus ya dapat dengan seadil-adilnya, tentu dengan melihat fakta-fakta hukum dan hasil-hasil pemeriksaan saksi serta alat bukti dalam persidangan," bebernya.

"Kita juga meminta keadilan karena secara posisi FNR hari ini, kemarin dalam pledoinya apa yang disampaikan itu dari hati. Sehingga membuat seisi ruangan merasa haru, kemudian sempat berlinang air mata lah kemarin," tutupnya. (*)