Rapat Paripurna DPRD Lampung Diwarnai Interupsi Penolakan Usulan Pj Gubernur Terbaru
Suasana rapat paripurna DPRD Lampung, Rabu (22/5/2024). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung menggelegar rapat paripurna pembicaraan tingkat II, laporan panitia khusus LKPJ kepala daerah tahun 2023 serta permintaan persetujuan dari Anggota DPRD Lampung, Rabu (22/5/2024).
Rapat paripurna DPRD Lampung tersebut diwarnai dengan interupsi dari sejumlah fraksi yang menolak usulan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung terbaru yang hanya mengusulkan satu nama yakni Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.
Para anggota fraksi tersebut meminta Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay untuk mencabut usulan yang sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mengusulkan nama yang sudah disepakati sebelumnya.
Dalam interupsinya, Ketua Fraksi Demokrat, Hanifal mempertanyakan, mekanisme surat usulan yang disampaikan oleh Ketua DPRD Lampung yang dinilai tidak melibatkan para anggota fraksi.
"Kami mempertanyakan mekanisme surat tersebut karena kita sudah pernah mengusulkan tiga nama ke Kemendagri. Dan tiga nama itu merupakan keputusan fraksi dan itu sudah disampaikan ke Mendagri," kata Hanifal.
Sehingga, ia menyayangkan keputusan Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay yang mengusulkan nama tunggal yang tidak diketahui para anggota Fraksi DPRD Lampung.
"Setelah paripurna AMJ Gubernur Lampung ada surat kembali dari pimpinan DPRD tanpa melalui mekanisme dan kami tidak tahu ada keputusan tersebut. Ketua DPRD harus bisa mempertanggung jawabkan hal ini," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Gerindra, Mikdar Ilyas juga meminta kepada Ketua DPRD Lampung untuk dapat menarik surat yang telah disampaikan kepada Mendagri tersebut.
"Kalau memang tidak jadi keharusan mengusulkan tiga nama alangkah baiknya surat yang dikeluarkan itu ditarik kembali dan di usulkan seperti yang sudah disepakati oleh masing-masing fraksi," kata Mikdar.
Sementara itu, anggota Fraksi Gerindra, Mirzalie, mengatakan jika usulan sebelum nya sudah melalui mekanisme yang baik dengan melibatkan Fraksi dan juga partai.
"Usulan fraksi tidak berdiri sendiri, sudah dibahas di partai dan fraksi, karena mereka akan ditanya fraksi dan partai, karena usulan awal A tapi DPRD usulannya tunggal," kata Mirzalie.
Sehingga ia meminta kepada Ketua DPRD Lampung untuk dapat menarik surat tersebut dan kembali mengusulkan nama yang sudah disepakati bersama antara pimpinan dan juga anggota Fraksi.
Interupsi tersebut berlangsung kurang lebih satu jam dan disepakati bahwa Ketua DPRD Lampung dan juga para Ketua Fraksi akan melakukan rapat bersama setelah paripurna. (*)
Berita Lainnya
-
Hari Pertama Kerja 2026, Gubernur Lampung Pimpin Sidak Sejumlah OPD
Jumat, 02 Januari 2026 -
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Jumat, 02 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Ucapkan Selamat HUT ke-65 PT Jasa Raharja
Kamis, 01 Januari 2026 -
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025









