• Minggu, 29 September 2024

Serikat Buruh Sebut Bupati Nanang Akan Pasang Plang Penutupan Operasional PT San Xiong Steel Indonesia

Selasa, 21 Mei 2024 - 11.47 WIB
227

Ketua FPSBI-KSN Yohanes Joko Purwanto didampingi Ketua Serikat Buruh PT San Xiong Steel Indonesia Hadi Solihin saat dimintai keterangan. Selasa (21/5/2024). Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto menyebut Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto akan memasang plang penutupan operasional PT San Xiong Steel Indonesia.

Sebelumnya, kecelakaan meledaknya tungku peleburan di PT San Xiong Steel Indonesia pada Rabu (8/5/2024), mengakibatkan 4 pekerja Faisol, Jefri , Novel dan Wardi, luka bakar.

Nahas, salah seorang korban ledakan Faisol (31) meninggal dunia saat dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta, pada Jumat (17/5/2024).

Ketua FPSBI-KSN, Yohanes Joko Purwanto mengatakan, dirinya dan pengurus diundang beraudiensi dengan Bupati Lamsel Nanang Ermanto di Kantor Bupati setempat.

"Hari ini, kami Pengurus FPSBI dan pengurus serikat buruh PT San Xiong Steel Indonesia diminta Bupati Lamsel untuk hadir di kantor Bupati, pukul 09.00 WIB," kata Joko saat dimintai keterangan, Selasa (21/5/2024).

Joko menyatakan, didalam pertemuan itu, Bupati Nanang akan datang langsung untuk memasang plang penutupan operasional  PT San Xiong Steel Indonesia.

"Yang paling pokok, pak Bupati akan datang ke PT San Xiong Steel Indonesia untuk untuk melakukan peninjauan langsung dan pemasangan banner menutup operasional, hari ini sekitar pukul 12.00 WIB," ujarnya.

Joko meluruskan, penutupan operasional bukan lah tujuan utama dari para serikat buruh melainkan perbaikan sistem keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Kita sebenarnya bukan mau menutup PT San Xiong Steel Indonesia, tapi kita minta ada perbaikan dari sistem produksi secara keseluruhan. Termasuk bagaimana penanganan kalau ada kecelakaan kerja, bagaimana APD-nya, paling tidak organ-organ vital lah dari muka sampai organ vital ini kan yang bahaya," urainya.

Joko menambahkan, saat bertemu Bupati Nanang, dirinya menyampaikan beberapa hal yang menjadi tuntutan serikat buruh kepala PT San Xiong Steel Indonesia.

"Beberapa atensi yang kita minta ke pak Bupati ditanggapi langsung tadi, nanti komunikasi dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi langsung," sebutnya.

Soal perbaikan APD, Joko menjelaskan, hal itu menjadi wewenang pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, bukan ranah Pemkab.

"Itu kemarin sudah kami sampaikan di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, sebagai pengawas ketenagakerjaan, kalau pak Bupati tidak ada kewenangan soal itu," jelasnya.

Meski begitu, Bupati sebagai kepala daerah memiliki andil turut mengawasi proses perbaikan sistem produksi dan K3. Karena ijin operasional tetap berada pada Bupati.

"Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung hanya memberikan rekomendasi, sementara soal ijin operasional apakah beroperasi atau tidak itu tetap oleh Bupati," pungkasnya. (*)

Editor :