Dua Pelaku Pembobol Sekolah di Bandar Lampung Diringkus Polisi, Kerap Beraksi Pakai Angkot
Dua pelaku komplotan pembobol sekolah di Bandar Lampung hanya bisa tertunduk lesu saat ditampilkan dalam konfers polisi. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komplotan pembobol sekolah di Bandar Lampung diringkus polisi di kediamannya masing-masing, Minggu (19/5/2024) malam. Para pelaku yakni Nopriansyah alias Acil (20) warga Kemiling dan VJ (17) warga Rajabasa.
Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo mengatakan para pelaku
diamankan hasil dari pengembangan pelaku AS (17) yang telah ditangkap terlebih
dahulu.
"Hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah beraksi di 4
TKP yang ada di wilayah hukum Polsek Kemiling," Ujarnya Selasa
(21/5/2024).
Sutomo menjelaskan sebelum beraksi, para pelaku hunting dan
memantau terlebih dahulu sekolah yang akan menjadi target pencurian.
"Jadi mereka dari siang mantau dulu dan beraksi nya di
malam hari," Ucapnya.
Saat beraksi, para pelaku tersebut menggunakan mobil angkot
warna merah untuk mengangkut hasil curian.
"Jadi setiba di lokasi, para pelaku masuk dengan
mencongkel jendela menggunakan obeng. Lalu, menggasak semua barang yang ada dan
dibawa menggunakan angkot," Jelasnya.
Adapun peran para pelaku yakni Nopriansyah alias Acil
sebagai eksekutor mencongkel jendela menggunakan obeng dan VJ sebagai
penadah hasil curian.
"Satu lagi masih DPO inisial RD dan pelaku AS yang sudah
dilimpahkan ke kejaksaan berperan mengambil barang-barang yang ada di
lokasi," Bebernya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1
speaker kecil, 2 buah kipas angin dan 1 buah pemanas air.
"Sedangkan barang yang sudah dijual melalui COD yaitu 2
laptop, 2 hp, 6 tabung gas, 2 kompresor besar, 1 sepeda, 1 mesin air sanyo, 2
buah alat las, dan 5 buah besi," Jelasnya.
Hasil pemeriksaan, uang hasil curian itu dipakai para pelaku
untuk kebutuhan sehari-hari. "Jadi uang hasil curian itu dibagi-bagi
mereka buat kebutuhan," imbuhnya.
Kini para pelaku telah ditahan di Mapolsek Kemiling dan
dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara. (*)
Berita Lainnya
-
Kejati Telusuri Aliran Dana Korupsi SPAM Pesawaran, Bupati Nanda Indira Diperiksa untuk Ketiga Kalinya
Jumat, 23 Januari 2026 -
Aksi Perampokan Bersenjata Gegerkan Tulang Bawang Barat, Rp800 Juta Dibawa Kabur
Senin, 19 Januari 2026 -
Usut Dugaan Korupsi Rp 2,9 Miliar, Kejati Tetapkan Plh Sekda Lampura Jadi Tersangka
Selasa, 13 Januari 2026 -
Sabu 122 Kilogram Diselundupkan dalam Truk Jengkol
Selasa, 13 Januari 2026









