DPRD Koordinasi ke Kemendagri Terkait Pencabutan Pergub Tata Kelola Panen Tebu di Lampung
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin saat dimintai keterangan, Selasa (21/5/2024). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung akan berkoordinasi dengan Kemendagri terkait dengan polemik Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 tahun 2023 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Watoni Noerdin mengatakan, jika seharusnya Peraturan Gubernur terlebih dahulu harus dilakukan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Peraturan Gubernur ini kan harus nya di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri bukan langsung ke MA, karena strata nya terlalu tinggi karena di MA adalah Undang-Undang," kata Watoni saat dimintai keterangan, Selasa (21/5/2024).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, jika konsep didalam proses land clearing panen tebu memang bisa dilakukan dengan cara pembakaran namun ada manajemen yang mengatur nya.
"Panen tebu memang bisa dilakukan dengan cara di bakar, tapi ada manajemen dalam pembakaran nya. Kalau dibiarkan maka akan berbahaya tehadap polusi udara, mengganggu penerbangan dan mengganggu polusi udara masyarakat," jelasnya.
Sehingga, ia mengungkapkan, jika seharusnya terdapat kajian secara khusus dari Kementerian Pertanian dan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Karena mereka yang berkepentingan, kalau misal mereka saja diam berarti memang ini sudah tidak jadi perhatian yang serius bagi mereka. Kalau bagi kami pembakaran ini kan lebih efisiensi," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga akan segera mempertanyakan dengan Kemendagri, KLHK dan juga Pemerintah Provinsi Lampung.
"Komisi I akan mempertanyakan ini terlebih dahulu ke Kemendagri dan KLHK serta Pemprov Lampung. Kenapa ini di tinjau ulang dan tidak diberlakukan dan ini kan ada kepentingan-kepentingan," katanya.
Sebelumnya, KLHK mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.
Permohonan diajukan pejabat pengawas lingkungan hidup Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beserta unsur masyarakat.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan panen menggunakan metode bakar lahan telah menguntungkan perusahaan perkebunan tebu, namun merugikan publik. Dengan demikian, Pergub tersebut harus dicabut. (*)
Berita Lainnya
-
Danantara Sinergikan BUMN Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Sambung Listrik untuk Semua Rumah dan Fasum
Jumat, 02 Januari 2026 -
RS Urip Sumoharjo Ucapkan Selamat HUT ke-65 PT Jasa Raharja
Kamis, 01 Januari 2026 -
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025









