Disdikbud Metro Perketat Aturan Kegiatan Study Tour Sekolah
Kupastuntas.co, Metro - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Metro bakal memperketat aturan soal study tour. Pihak sekolah tetap diperbolehkan mengadakan karya wisata, namun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal itu menyikapi trending-nya peristiwa kecelakaan maut bus rombongan pelajar SMK asal Depok, yang terguling di Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat dan menewaskan 11 orang.
Kejadian nahas itu menuai keluhan dari berbagai kalangan, hingga menjadi topik hangat di sejumlah platform sosial media di Indonesia.
Kepala Disdikbud Kota Metro, Suwandi, menyebut pihaknya bakal lebih jeli dalam melakukan pengawasan kegiatan study Tour yang dilakukan sekolah setingkat PUAD hingga SMP.
Kendati tak ada larangan khusus mengenai karya wisata, namun dengan syarat dan ketentuan pembahasan rencana study tour yang melibatkan wali murid, diharap pelaksanaannya dapat berjalan sesuai harapan.
“Kita tetap harus mewaspadai dan mengingatkan kepada setiap satuan pendidikan, yang punya rencana-rencana melakukan study tour," kata Suwandi saat dimintai keterangan, Selasa (21/5/2024)
"Kita tidak ada larangan, tidak ada aturan untuk melarang, tapi sekedar untuk mewaspadai dan hati-hati boleh lah,” lanjutnya.
Pihak sekolah tetap diperbolehkan melaksanakan kegiatan karya wisata, dengan persiapan matang untuk menjamin keselamatan para peserta study tour.
“Terlepas urusan maut itu adalah takdir, tapi kita tetap harus mewaspadai ya, karena kemungkinan-kemungkinan buruk itu bisa saja muncul kapanpun, kepada siapapun,” ucapnya.
Disdikbud kota Metro saat ini masih menunggu aturan terbaru terakit study tour dan siap mengikuti kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat.
“Kalau ada regulasi dari pusat atau dari Pemerintah Kota Metro dalam memperketat itu, ya kita ikuti. Kita harus beradaptasi lah saya kira dengan segala situasi itu,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024