Utang Belanja Sisa Rp 150 Miliar, BPKAD Bandar Lampung: Rekanan Tidak Menagih
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung saat ini memiliki utang belanja sebanyak Rp150 miliar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan mengatakan, nilai utang tersebut terbesar berasal dari sektor pembangunan infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang mencapai Rp100 miliaran dari total utang belanja.
Menurut Ramdhan, hutang tersebut sejak 2022 dan 2023, sementara di tahun 2024 ini belum masuk terhutang.
"Utang yang dimiliki dengan pihak ke tiga, yaitu yang paling banyak di Dinas PU," ujar Nur Ramdhan, Senin (20/5/2024).
Selain di Dinas PU lanjut Ramdhan, utang yang terbanyak selanjutnya yaitu di Dinas Kesehatan yakni di atas Rp15 miliar. "Baru selanjutnya di Dinas Pendidikan dan OPD lainnya," lanjutnya.
Adapun kendala dalam pelunasan hutang tersebut, Ramdhan mengaku utang pada 2022 dimana pihak ketiga tidak menagih.
"Padahal sudah lama dan berkali-kali disuruh menagih tidak ada tagihan. Ya enggak tahu dinas PU nya atau dari rekanan nya yang tidak menagih," sambungnya.
Sampai saat ini tambah Ramdhan, utang belanja Rp150 miliar ini masih pihaknya cicil untuk melunasinya. "Tapi jika ada tagihan yang masuk maka kita segera bayar," ucapnya.
Sementara Ketua Komisi II DPRD kota Bandar Lampung, Abdul Salim mengungkapkan, pemkot segera untuk membayar utang yang ada. Dan kalau bisa jangan tunggu mereka menagih.
"Apalagi ini mau Pilkada, jangan sampai utang tersebut membebani pemimpin selanjutnya," ucapnya. (*)
Berita Lainnya
-
RS Urip Sumoharjo Ucapkan Selamat HUT ke-65 PT Jasa Raharja
Kamis, 01 Januari 2026 -
Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari Driver Ojol di Bandar Lampung
Rabu, 31 Desember 2025 -
Driver Ojol Jadi Korban Tabrak Lari di Bandar Lampung, Kini Berjuang Pulih dan Cari Keadilan
Rabu, 31 Desember 2025 -
Libur Nataru, 39 Penumpang Tertinggal Kereta di Lampung Akibat Datang Terlambat
Rabu, 31 Desember 2025









