Ringkus 77 Pelaku Kejahatan, Polres Lampung Tengah Sita 26 Motor Hingga 32 Gram Emas

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit memperlihatkan beberapa barang bukti yang berhasil disita dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (20/5/24). Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Lampung Tengah – Selama Operasi Sikat Krakatau 2024 yang berlangsung selama 14
hari dari tanggal 6 Mei - 20 Mei 2024, jajaran Polres Lampung Tengah berhasil
meringkus 77 pelaku kejahatan.
Kapolres Lampung Tengah,
AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, keberhasilannya dengan mengungkap 100
persen Target Operasi (TO) karena kemampuan pihaknya dalam menginterpretasikan,
menterjemahkan perintah pimpinan jika di Lampung tidak boleh ada aksi premanisme.
Kapolres menyebut,
para tersangka diringkus berdasarkan 73 laporan kepolisian yang diterima.
"Diantaranya 17
tersangka curas, 20 tersangka curat, 18 tersangka curanmor, 7 orang penadah, 11
orang tersangka melakukan tindak pidana lain," kata Kapolres, saat
menggelar Konferensi Pers di Mapolres setempat. Senin (20/5/2024) siang.
Lebih lanjut, selain
menangkap para tersangka, Polres Lampung Tengah juga berhasil amankan 119
barang bukti.
Kapores mengatakan, 9
barang bukti didapatkan dari kasus sebelumnya dan menjadi target pencarian
Polisi. Sisanya, 110 barang bukti hasil kejahatan didapat selama Operasi
berlangsung.
AKBP Andik
menyebutkan, sejumlah barang bukti hasil kejahatan tersebut diantaranya berupa
19 unit handphone, 26 unit sepeda motor, 3 unit mobil pick up, 32 gram emas, 20
buah tabung gas elpiji 3 kg, dan 7 buah tas/dompet.
Tak hanya barang bukti
hasil kejahatan, Polisi juga mengamankan senjata yang digunakan tersangka untuk
mengancam korbannya.
"Kita amankan 3
bilah badik dan 1 samurai yang dipakai untuk mengintimidasi, bahkan melukai
korbannya. Selain barang bukti tersebut, kita juga menerima penyerahan 3 pucuk
senjata api rakitan dengan 1 buah peluru," ungkapnya.
Dalam kesempatan
tersebut, Kapolres kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan
melaporkan ke pihak Kepolisian apabila mendengar, melihat atau bahkan menjadi
korban kejahatan.
“Silahkan di viralkan,
namun juga disertai dengan laporan di Kepolisian agar perkaranya segera di
tindaklanjuti," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kampung Mataram Udik dan Way Terusan Lampung Tengah Diproyeksi Teraliri Listrik di 2026
Rabu, 09 Juli 2025 -
Bank Sampah Mulai Jalan, OPD di Lamteng Wajib Pilah Sampah Sendiri
Rabu, 09 Juli 2025 -
19.265 Kendaraan Ikut Pemutihan Pajak di Lampung Tengah, tapi Budaya Taat Pajak Masih Rendah
Jumat, 04 Juli 2025 -
Kejari OKI Geledah Rumah di Poncowati Lampung Tengah Terkait Dugaan Korupsi
Kamis, 03 Juli 2025