Napi Kasus Pembunuh Polisi Kabur dari LPKA Lampung

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang napi kasus pembunuhan polisi di Lampung Tengah melarikan diri dari LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas II Bandar Lampung di Jalan Ikatan Saudara, Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Napi itu yakni inisial AE (17) yang melakukan pembunuhan terhadap polisi Lampung Tengah bernama Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Saat dikonfirmasi, Kadivpas Kemenkumham Kanwil Lampung, Kusnali membenarkan adanya tahanan kabur.
"Betul kami mendapatkan informasi ada pelarian dari LPKA,"kata Kusnali saat dikonfirmasi Senin (20/5/2024).
Kusnali menjelaskan, pihaknya telah menerjunkan tim untuk mendalami hal tersebut.
"Berdasarkan informasi tersebut, kami perintahkan dari Kanwil terjun ke lapangan dalam rangka mendalami informasi tersebut," ucapnya.
Untuk diketahui, tahanan AE (17) divonis 9 Tahun 6 bulan oleh majelis hakim PN Gunung Sugih, Lampung Tengah karena kasus pembunuhan terhadap polisi di Lamteng bernama Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Lalu, AE dijebloskan ke LPKA Kelas II Bandar Lampung di Masgar, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Sebelumnya, sempat beredar informasi terkait kaburnya narapidana melalui broadcast WhatsApp.
Selain itu, terdapat juga voice note yang beredar yang mengatakan mohon bantuannya anak kabur dari Lapas Masgar.
"Kepada semua kepala kampung apabila melihat anak tersebut tolong ditahan," kata pria dalam rekaman voice note yang beredar tersebut, Senin (20/5/2024).
Lalu, perekam juga mengatakan anak itu kabur dari Lapas Masgar, kasusnya pembunuhan Polisi di Lampung Tengah.
"Kalau ada yang melihat anak itu, kebetulan tadi sebenernya ada di Sidokerto, kami tidak tahu kalau anak itu buronan," kata pria tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Jaga Keandalan di Hari Raya Paskah, PLN Gerak Cepat Pulihkan Gangguan Akibat Cuaca Buruk di Lampung
Senin, 21 April 2025 -
Diadukan ke Peradi, Sopian Sitepu: Prematur dan Laporan Kode Etik Advokat Tidak Dibenarkan Disiarkan di Media Massa
Senin, 21 April 2025 -
Tak Hanya Banjir, Hujan di Bandar Lampung Juga Sebabkan Pohon Tumbang dan Longsor
Senin, 21 April 2025 -
Yayasan Altek Adukan Kantor Hukum Sopian Sitepu ke Peradi Bandar Lampung
Senin, 21 April 2025